KUA Kecamatan Batu Engau mewajibkan dispensasi pengadilan dan edukasi tambahan bagi calon pengantin di bawah umur.
PASER – Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Batu Engau memperketat prosedur pencatatan pernikahan bagi calon pengantin yang belum memenuhi batas usia sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, sebagai upaya menekan angka pernikahan dini dan memastikan kesiapan pasangan dalam membangun rumah tangga, Selasa (21/04/2026).
Kebijakan tersebut mengharuskan setiap calon pengantin yang belum cukup umur untuk melalui mekanisme hukum berupa dispensasi nikah melalui Pengadilan Agama (PA), sebelum proses pernikahan dapat dilanjutkan.
Kepala KUA Kecamatan Batu Engau, Syarbani, menegaskan pihaknya tidak akan memproses pencatatan pernikahan apabila calon pengantin belum memenuhi syarat usia.

“Jika belum memenuhi ketentuan usia, KUA akan mengeluarkan surat penolakan. Selanjutnya pasangan wajib mengajukan dispensasi ke Pengadilan Agama,” ujarnya di KUA Kecamatan Batu Engau.
Ia menjelaskan, prosedur tersebut merupakan mekanisme resmi yang wajib ditempuh sebagai bentuk pertimbangan hukum sekaligus untuk memastikan kesiapan calon pasangan secara lebih matang sebelum memasuki jenjang pernikahan.
Selain itu, sebelum menjalani persidangan di PA, calon pengantin di bawah umur diwajibkan mengikuti edukasi tambahan dari instansi terkait, seperti dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Edukasi ini penting agar keputusan menikah tidak dilakukan secara terburu-buru, tetapi melalui pertimbangan yang matang,” kata Syarbani.
Edukasi tersebut mencakup aspek mental, psikologis, sosial, hingga kesiapan ekonomi, sebagai bagian dari upaya memberikan pemahaman menyeluruh kepada calon pasangan terkait konsekuensi pernikahan di usia dini.
Keputusan akhir terkait pemberian dispensasi berada di tangan hakim PA, yang akan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk kondisi khusus yang bersifat mendesak, seperti kehamilan di luar nikah maupun pertimbangan kemaslahatan lainnya.
Di sisi lain, KUA Kecamatan Batu Engau juga mengoptimalkan program Bimbingan Perkawinan (Binwin) sebagai langkah preventif dalam menekan pernikahan dini. Sepanjang Januari hingga April 2026, program tersebut telah diikuti oleh 32 pasangan atau 64 peserta.
Melalui Binwin, calon pengantin dibekali pemahaman tentang hakikat pernikahan sebagai ibadah, tanggung jawab suami istri, pengelolaan konflik rumah tangga, serta pentingnya komunikasi dalam menjaga keharmonisan keluarga.
Peserta juga mendapatkan edukasi kesehatan reproduksi, perencanaan keluarga, hingga pengelolaan ekonomi rumah tangga guna membentuk keluarga yang mandiri dan berkualitas.
KUA Kecamatan Batu Engau memastikan seluruh calon pengantin di wilayahnya mematuhi ketentuan yang berlaku, baik dari aspek administrasi maupun kewajiban mengikuti bimbingan pranikah.
Dengan kombinasi kebijakan tegas dan edukasi berkelanjutan, KUA Kecamatan Batu Engau berharap dapat menekan angka pernikahan dini sekaligus meningkatkan kualitas keluarga di masyarakat. []
Penulis: Darwanti | Penyunting: Aulia Setyaningrum
