DPRD Sumbawa Soroti Penyertaan Modal BUMD, Minta Transparansi Kinerja

SUMBAWA BESAR – Fraksi Demokrat PPP Pembangunan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumbawa (Sumbawa) memberi sorotan tajam terhadap efektivitas kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dalam pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tahun 2026 yang dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Sumbawa, Jumat (01/05/2026), dengan menekankan pentingnya akuntabilitas penggunaan anggaran daerah serta dampak nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fraksi menilai, kebijakan penyertaan modal harus disertai tolok ukur kinerja yang jelas agar tidak membebani keuangan daerah.

Juru Bicara Fraksi Demokrat PPP Pembangunan, Zainuddin Sirat, menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum bukan sekadar prosedur formal, melainkan bagian dari fungsi pengawasan legislatif. “Pandangan ini kami sampaikan sebagai kerangka konstruktif demi pembangunan Kabupaten Sumbawa yang lebih baik,” ujarnya.

Fraksi menyoroti Ranperda penyertaan modal daerah kepada BUMD periode 2026–2030. Berdasarkan data yang dipaparkan, total penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumbawa ke empat BUMD mencapai sekitar Rp119,2 miliar. BUMD tersebut meliputi Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Batulanteh, PT Sabalong Samalewa (Perseroda), PT Bank NTB Syariah, dan PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) NTB (Perseroda).

Fraksi mempertanyakan kontribusi riil BUMD terhadap PAD serta meminta transparansi laporan kinerja lima tahun terakhir. “Penyertaan modal tidak boleh menjadi bailout bagi BUMD yang tidak sehat. Harus ada business plan, target deviden, hingga exit strategy yang jelas,” tegasnya.

Selain itu, fraksi mendorong audit berkala oleh lembaga independen serta penerapan prinsip good corporate governance (GCG) sebelum tambahan modal disetujui.

Pada Ranperda Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), fraksi mengingatkan agar penegakan aturan tidak bersifat represif, terutama terhadap pedagang kaki lima dan kelompok rentan. “Ketertiban tidak boleh mematikan nafkah rakyat. Penegakan perda harus bermartabat dan mengedepankan pembinaan,” ujarnya.

Fraksi juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas Perlindungan Masyarakat (Linmas) melalui pelatihan hak asasi manusia (HAM) dan mediasi konflik guna mendukung pendekatan yang lebih humanis.

Dalam pembahasan Ranperda pengelolaan air limbah domestik, fraksi menilai regulasi tersebut krusial bagi kesehatan masyarakat. Namun, mereka mengingatkan agar kebijakan tidak membebani warga tanpa kesiapan infrastruktur. Fraksi meminta penyusunan roadmap pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) periode 2026–2030, termasuk penentuan lokasi prioritas dan skema subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

“Jangan sampai warga dikenakan retribusi, tapi saluran limbahnya tidak tersedia,” kritiknya.

Fraksi juga menyoroti Ranperda Kabupaten Layak Anak dengan menyinggung tingginya angka stunting di Sumbawa yang mencapai 29,8 persen pada 2024. Mereka mendorong alokasi anggaran minimal 5 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk program anak, penguatan intervensi gizi, serta optimalisasi dana desa untuk pos pelayanan terpadu (posyandu) dan dapur sehat.

“Target penurunan stunting menjadi 22 persen pada 2026 dinilai harus dikawal dengan regulasi yang kuat,” ujarnya.

Sementara itu, terkait Ranperda perubahan struktur perangkat daerah, fraksi meminta evaluasi menyeluruh terhadap organisasi perangkat daerah (OPD) yang dinilai belum efisien. “Struktur harus miskin struktur tapi kaya fungsi,” tegasnya.

Secara keseluruhan, fraksi menyatakan menerima kelima Ranperda untuk dibahas lebih lanjut pada tahap panitia khusus (Pansus), dengan syarat seluruh catatan dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Sikap ini mencerminkan dorongan agar kebijakan daerah lebih terarah, transparan, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Sebagaimana dilansir Samawarea, Jumat (01/05/2026). []

Penulis:   | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *