UMKM Nunukan Dipindah, Pemkab Targetkan Tuntas 10 Mei
NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), menargetkan penataan kawasan Alun-alun Nunukan melalui pemindahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) paling lambat 10 Mei 2026, sebagai bagian dari rencana revitalisasi ruang publik yang dinilai semakin kumuh dan mengganggu fungsi kota.
Kebijakan tersebut ditandai dengan terbitnya surat pemberitahuan relokasi yang dikeluarkan Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (DKUKMPP) Kabupaten (Kab) Nunukan. Pemindahan dilakukan setelah melalui rapat bersama para pedagang pada 28 April 2026.
Kepala Dinas (Kadis) Koperasi Usaha Kecil Menengah Perdagangan dan Perindustrian (KUKMPP) Kab Nunukan Muhtar menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari rencana renovasi alun-alun yang selama ini beralih fungsi dari Ruang Terbuka Hijau (RTH) menjadi area perdagangan tidak tertata. “Kita sudah sosialisasikan rencana pemindahan dan sudah dilakukan rapat melibatkan para PKL Pasar Tani maupun UMKM alun-alun,” kata Muhtar sebagaimana diwartakan Niaga Asia, Minggu, (03/05/2026).
Pemkab Nunukan menilai kondisi alun-alun saat ini tidak lagi sesuai peruntukan. Selain mengurangi fungsi resapan air dan ruang publik, keberadaan PKL tanpa izin juga berdampak pada kemacetan serta terganggunya akses layanan darurat di sekitar kawasan tersebut.
“Menjamurnya PKL di sana mengganggu akses lalu lintas jalan, ambulans untuk evakuasi pasien di Puskesmas terganggu. Bahkan Polsek Nunukan, kantor Satlantas hingga Koramil, kerap dikunjungi masyarakat numpang buang air,” jelas Muhtar.
Sebagai solusi, Pemkab Nunukan menyiapkan lokasi relokasi di Jalan Bahari Tanah Merah yang berdekatan dengan rumah toko (ruko), pasar malam, serta gedung UMKM Center milik pemerintah. Kawasan ini diharapkan menjadi pusat aktivitas ekonomi baru tanpa mengganggu fungsi ruang kota.
“Lokasi baru ini berdekatan dengan Ruko Tanah Merah, pasar malam dan gedung UMKM yang memang disiapkan untuk aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Muhtar.
Untuk menjaga keberlangsungan usaha, pemerintah daerah juga menjanjikan sejumlah insentif, termasuk pembebasan retribusi pada masa awal relokasi. Selain itu, berbagai kegiatan keramaian direncanakan akan dipusatkan di lokasi baru guna menarik pengunjung.
“Lokasi disiapkan untuk pemindahan PKL menggunakan bahu jalan. Tapi nanti ada rekayasa lalu lintas yang sekiranya tidak mengganggu jalan, atau menghambat car free day,” terang Muhtar.
Meski masih terdapat penolakan dari sebagian pedagang, Pemkab Nunukan memastikan kebijakan ini tetap berjalan sesuai jadwal. Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mendorong legalitas usaha bagi PKL agar dapat mengakses program bantuan pemerintah.
Berdasarkan data DKUKMPP Nunukan, terdapat 117 PKL UMKM yang berjualan setiap hari di alun-alun serta 78 pedagang pasar tani yang beroperasi setiap Minggu pagi. Pemerintah berharap penataan ini mampu menciptakan kawasan kota yang lebih tertib sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. []
Penulis: Budi Anshori | Penyunting: Redaksi01
