BUMN Dirampingkan Jadi 300 Perusahaan, Pemerintah Beri Insentif Pajak

JAKARTA – Pemerintah memberikan insentif pembebasan pajak hingga 2029 untuk mendukung percepatan restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN). Kebijakan tersebut diterapkan guna memangkas jumlah perusahaan pelat merah dari 1.077 entitas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan melalui proses merger, akuisisi, konsolidasi, dan likuidasi.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan kebijakan itu bertujuan menekan biaya aksi korporasi agar proses streamlining BUMN berjalan lebih cepat dan efisien.

“Itu kan ada biayanya pada waktu dia ini (aksi korporasi) segala macam. Kalau kami pajakin pada waktu dia jual beli di situ, padahal itu untuk efisiensi, jadi mahal sekali biayanya,” kata Purbaya usai konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta, Kamis (07/05/2026).

Purbaya menjelaskan pembebasan pajak hanya berlaku untuk kegiatan merger, akuisisi, dan aksi korporasi lain yang berkaitan dengan restrukturisasi BUMN. Sementara itu, pajak dari aktivitas usaha reguler tetap dikenakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau penghasilan biasa ya (kena pajak). Tapi untuk merging, akuisisi, itu kami nol (pajak). Kami kasih waktu tiga tahun sampai 2029,” ujarnya sebagaimana dilansir Lingkar, Kamis, (07/05/2026).

Menurut Purbaya, kebijakan tersebut telah mulai diberlakukan untuk mendukung langkah transformasi yang dijalankan Badan Pengelola (BP) BUMN bersama Daya Anagata Nusantara (Danantara).

“Mulai sekarang. Sudah berlangsung (pembebasan pajak),” katanya.

Ia menegaskan, apabila proses restrukturisasi belum rampung hingga tenggat waktu berakhir, maka aksi korporasi berikutnya akan kembali dikenakan pajak normal.

“Misalnya belum selesai, masih ada merger atau akuisisi, ya kami charge biasa. Itu kan ada pajak,” kata Purbaya.

Sementara itu, Kepala BP BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria, menargetkan proses perampingan BUMN selesai pada 2026 sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah mencatat hingga 28 April 2026 sebanyak 167 BUMN telah dilikuidasi dalam satu tahun terakhir. Selain likuidasi, strategi restrukturisasi juga dilakukan melalui divestasi, konsolidasi, dan penataan ulang perusahaan negara agar lebih fokus pada bisnis inti dan memiliki kondisi keuangan yang lebih sehat.

Kebijakan insentif pajak tersebut diharapkan mampu mempercepat transformasi BUMN sekaligus meningkatkan efisiensi dan daya saing perusahaan pelat merah di tengah tantangan ekonomi global. []

Penulis: Putri Septina | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *