Konsumen Tuntut Hak, DPRD Bojonegoro Soroti Legalitas Proyek Perumahan
BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro mendesak pengembang proyek perumahan di Desa Kelampok, Kecamatan Kapas, segera menyerahkan sertifikat kepada konsumen setelah polemik legalitas proyek dan dugaan pungutan tambahan kembali mencuat dalam rapat dengar pendapat, Kamis (07/05/2026).
Rapat yang digelar Komisi A DPRD Bojonegoro di kantor DPRD Bojonegoro itu turut membahas dugaan pungutan tambahan sebesar Rp10 juta kepada pembeli rumah serta persoalan administrasi perizinan proyek perumahan.
Hearing dipimpin Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Choirul Anam dan dihadiri Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bojonegoro, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Bojonegoro, Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, Camat Kapas, Kepala Desa (Kades) Kelampok, kuasa hukum konsumen Sujito & Partners, serta pihak pengembang.
Choirul Anam menegaskan DPRD Bojonegoro berupaya mengawal kepentingan konsumen maupun pengembang, namun penyelesaian hak masyarakat harus menjadi prioritas utama agar persoalan tidak terus berlarut.
“Pengembang juga masyarakat kita, user juga rakyat kita. Yang penting persoalan ini segera selesai. Kalau user sudah membeli, maka haknya berupa sertifikat harus segera diserahkan,” tegas Choirul Anam, sebagaimana diwartakan Ketik, Kamis (07/05/2026).
Menurut dia, persoalan teknis dan administrasi terkait izin proyek menjadi kewenangan dinas terkait bersama pengembang. Sementara itu, Komisi A DPRD Bojonegoro fokus mendorong penyelesaian hak konsumen agar situasi tetap kondusif.
Kuasa hukum konsumen, Sujito, menyebut para pembeli rumah hanya meminta hak mereka dipenuhi sesuai aturan hukum yang berlaku, termasuk penyerahan sertifikat rumah.
“Permintaan kami sederhana. Sertifikat segera diserahkan dan uang-uang yang tidak prosedural dikembalikan kepada user,” ujar Sujito.
Selain persoalan hak konsumen, Sujito juga menyoroti dugaan pungutan tambahan Rp10 juta yang disebut tidak tercantum dalam memorandum of understanding (MoU) maupun perubahan nota kesepahaman antara pembeli dan pengembang.
Dalam forum tersebut, Komisi A DPRD Bojonegoro memberikan tenggat waktu kepada seluruh pihak untuk menyelesaikan persoalan. Pertemuan lanjutan dijadwalkan berlangsung pada 18 Mei 2026 guna mengetahui perkembangan penyelesaian kasus tersebut.
Sujito mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat kepada sejumlah instansi untuk menelusuri legalitas proyek perumahan di Desa Kelampok. Surat tersebut dikirim ke DPMPTSP Bojonegoro, DPU Bina Marga dan Penataan Ruang Bojonegoro, DLH Bojonegoro, serta instansi terkait lainnya.
Menurut dia, sebagian besar instansi yang dihubungi mengaku belum pernah menerima pengajuan izin proyek dari pengembang. Namun, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Bojonegoro disebut telah menerbitkan surat terkait proyek tersebut.
“Kalau aturannya melarang, semestinya izin tidak bisa keluar. Karena itu kami meminta ada kejelasan hukum terkait persoalan ini,” pungkasnya.
Polemik proyek perumahan di Desa Kelampok tersebut kini menjadi perhatian DPRD Bojonegoro karena dinilai menyangkut perlindungan hak konsumen sekaligus kepastian hukum dalam proses pembangunan perumahan di daerah. []
Penulis: Sukiman | Penyunting: Redaksi01
