Pertamina Ubah Sejumlah SPBU Jadi Signature, Pertalite Tak Lagi Dijual

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan penghentian penjualan Pertalite di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina bukan disebabkan penghentian distribusi bahan bakar minyak (BBM) subsidi, melainkan perubahan status layanan SPBU menjadi SPBU Signature.

Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, menjelaskan sejumlah SPBU di Jakarta tengah melakukan peningkatan layanan dengan konsep premium sehingga tidak lagi menjual Pertalite maupun BBM subsidi lainnya.

“Untuk beberapa SPBU Pertamina di Jakarta memang ada upgrade, perubahan status dari SPBU biasa menjadi SPBU Signature yang memang memberikan layanan dan fasilitas premium,” ujar Anggia saat dihubungi, Jumat (08/05/2026).

Menurut Anggia, distribusi BBM subsidi jenis Pertalite dan biosolar tetap berjalan normal melalui SPBU reguler yang mendapat penugasan resmi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

“Hanya memang ada perubahan layanan dan status di beberapa SPBU-nya,” kata Anggia sebagaimana diberitakan Kompas, Jumat, (08/05/2026).

Ia menegaskan PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga tetap berkewajiban menyalurkan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP) Research Octane Number (RON) 90 atau Pertalite sesuai penugasan BPH Migas.

Penugasan distribusi tersebut dilakukan secara triwulan guna memastikan kuota, distribusi, serta kebutuhan konsumen di setiap daerah tetap terpenuhi.

“Penugasan dilakukan secara triwulan untuk memastikan ketersediaan kuota, penyalur, serta kebutuhan konsumen pengguna di kabupaten/kota,” ujar Anggia.

Penjelasan Kementerian ESDM muncul setelah beredar informasi mengenai sejumlah SPBU Pertamina yang tidak lagi menjual Pertalite. Kondisi tersebut memicu pertanyaan masyarakat terkait ketersediaan BBM subsidi di Jakarta.

Berdasarkan informasi dari PT Pertamina Patra Niaga, SPBU Signature menawarkan berbagai fasilitas tambahan bagi konsumen, termasuk layanan semir ban gratis untuk pembelian BBM minimal Rp350.000.

Selain itu, SPBU Signature juga dilengkapi fasilitas umum yang lebih lengkap dan bersih, seperti musala, area wudu, toilet, hingga perlengkapan ibadah berupa mukena, sarung, dan Al Quran untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan.

Kementerian ESDM memastikan perubahan konsep layanan SPBU tersebut tidak memengaruhi penyaluran BBM subsidi secara nasional dan masyarakat tetap dapat memperoleh Pertalite di SPBU reguler yang telah ditetapkan pemerintah. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *