Polisi dan Jasa Raharja Turun Langsung Tangani Korban Kecelakaan Bus ALS

MURATARA – Proses investigasi kecelakaan maut antara bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki minyak di Jalan Lintas Sumatera, Simpang Danau, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terus didalami aparat kepolisian melalui metode Traffic Accident Analysis (TAA). Di tengah proses penyelidikan itu, sebanyak 16 korban meninggal dunia dan empat korban luka dipastikan mendapatkan jaminan penanganan dari PT Jasa Raharja.

Direktur Penegakan Hukum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Faizal, mengatakan investigasi dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi hingga penyebab kecelakaan yang terjadi pada Kamis (07/05/2026) sekitar pukul 12.39 WIB tersebut.

“Hari ini kami melaksanakan investigasi melalui Traffic Accident Analysis untuk membuat terang kasus kecelakaan lalu lintas ini. Dari hasil nanti akan kami pertanggungjawabkan secara hukum. TAA nantinya akan memberikan informasi secara jelas mulai dari awal sampai akhir kejadian,” jelasnya sebagaimana diberitakan Jambi Independent, Jumat (08/05/2026).

Faizal menambahkan, sejumlah korban telah diberangkatkan ke Palembang guna menjalani proses identifikasi lanjutan. “Sementara saat ini masih terdapat 3 korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rupit,” ujarnya.

Sementara itu, PT Jasa Raharja bersama Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Korlantas Polri melakukan peninjauan langsung ke lokasi kejadian serta RSUD Rupit untuk memastikan penanganan korban berjalan optimal.

Direktur Operasional (Dirops) Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan seluruh korban memperoleh jaminan sesuai Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964. Menurutnya, petugas telah bergerak cepat melakukan pendataan korban, berkoordinasi dengan rumah sakit dan kepolisian, serta menerbitkan surat jaminan perawatan atau guarantee letter bagi korban luka.

“Untuk korban luka-luka dijamin biaya perawatan oleh Jasa Raharja sampai dengan maksimal Rp20 juta. Sementara untuk korban meninggal dunia diberikan santunan sebesar Rp50 juta kepada ahli waris yang sah,” ujarnya.

“Kami menyampaikan prihatin atas kejadian ini. Kami berdoa semoga keluarga korban yang ditinggalkan diberikan ketabahan dan semoga korban yang sedang dirawat diberikan kesembuhan,” tambah Ariyandi.

Pada peninjauan tersebut turut hadir Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kemenhub yang juga Komisaris Utama Jasa Raharja, Aan Suhanan, serta Kepala Divisi (Kadiv) Pelayanan Jasa Raharja, Hervanka Tri Dianto.

Aan Suhanan menyampaikan belasungkawa atas insiden yang menelan banyak korban jiwa tersebut dan berharap seluruh korban luka dapat segera pulih.

“Kami menyampaikan duka mendalam atas kejadian ini. Mudah-mudahan korban meninggal dunia diterima Allah SWT dan yang masih dirawat semoga cepat pulih,” ungkapnya. []

Penulis: Desy | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *