Pertamina Blokir Barcode dan Setop Biosolar di SPBU Bermasalah

DENPASAR – PT Pertamina Patra Niaga menghentikan sementara penyaluran bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Jalan Teuku Umar Barat, Denpasar, Bali, setelah terungkap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dengan modus penggunaan puluhan barcode berbeda.

Penghentian distribusi dilakukan selama 30 hari mulai 8 Mei 2026 sebagai sanksi terhadap SPBU bernomor registrasi 5480147 yang diduga terlibat dalam praktik curang penyaluran biosolar.

Sanksi itu diberikan mulai 8 Mei ini sampai 30 hari mendatang,” kata Manager Komunikasi, Relasi dan Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Patra Niaga Wilayah Jawa Timur, Bali dan Nusa Tenggara, Ahad Rahedi, di Denpasar, Jumat.

Kasus tersebut terungkap setelah Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar melakukan patroli pada Maret hingga April 2026 di wilayah Denpasar. Petugas menemukan praktik pengisian BBM subsidi berulang menggunakan hingga 50 barcode berbeda ke truk bertangki modifikasi untuk kemudian dijual kembali.

Kepala Polresta Denpasar, Leonardo David Simatupang, mengungkapkan praktik tersebut melibatkan oknum petugas SPBU yang membantu proses pengisian BBM demi memperoleh keuntungan pribadi.

Ahad menjelaskan dua oknum petugas SPBU yang terdiri atas pengawas dan operator pompa bensin diduga bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan biosolar. Keduanya telah diamankan dan kini menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.

Sebagai langkah penanganan jangka pendek, Pertamina melakukan pengaturan ulang sistem barcode serta tera metrologi SPBU menjadi nol guna mencegah penyalahgunaan kembali.

Selain itu, Pertamina juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum agar seluruh barcode yang ditemukan dapat dimasukkan ke dalam daftar hitam atau blacklist.

“Sebagai mitigasi jangka panjang, kami berencana akan memberlakukan sistem kerja sama operasi (KSO) antara Pertamina dengan pemilik SPBU sebagai bentuk perbaikan sistem manajemen,” ujar Ahad sebagaimana diwartakan Antara, Jumat, (08/05/2026).

Menurut Ahad, langkah mitigasi tersebut dilakukan sesuai ketentuan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) guna memastikan distribusi BBM subsidi berjalan tepat sasaran.

“BBM subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” ucapnya.

Pertamina Patra Niaga juga menyatakan dukungan terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi di Bali agar praktik serupa tidak kembali terulang. []

Penulis: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *