DPRD Kota Probolinggo Fraksi PKS Beri Perhatian Khusus Permasalahan LSD
Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/5/2026). (Foto : Istimewa)
DPRD Kota Probolinggo meminta Pemkot Probolinggo mendampingi warga dan pengembang yang lahannya masuk kawasan LSD agar proses administrasi ke pemerintah pusat lebih mudah.
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo tidak lepas tangan dalam membantu warga dan pengembang yang lahannya masuk dalam kawasan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Persoalan tersebut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Probolinggo, Selasa (12/05/2026). RDP itu digelar setelah adanya pengaduan dari PT Persada Utama Trikarya terkait status LSD yang dinilai berdampak terhadap proses pemanfaatan lahan.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Probolinggo Tri Atmojo Adip Susilo mengatakan, persoalan LSD tidak hanya berdampak terhadap perusahaan atau pengembang perumahan, tetapi juga masyarakat secara personal yang lahannya masuk dalam kawasan tersebut.
Menurut Tri, aturan mengenai LSD berasal dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Meski demikian, ia menilai Pemkot Probolinggo tetap harus hadir memberikan pendampingan kepada warga maupun pengembang yang terdampak.
“Ya kami berharap terkait dengan permasalahan LSD ini, memang aturan tersebut berasal dari pusat. Tetapi kami berharap pemerintah daerah tidak lepas tangan dan bisa membantu masyarakat. Karena ini bukan hanya dialami perusahaan, tetapi juga masyarakat secara personal ketika lahannya masuk LSD,” ujar Tri Atmojo Adip Susilo.
Tri menambahkan, status LSD dapat membuat masyarakat harus menempuh proses administrasi hingga ke tingkat kementerian. Kondisi itu dinilai menyulitkan warga, terutama ketika mereka hendak membangun rumah atau memanfaatkan lahan untuk kegiatan usaha.
Karena itu, ia berharap Pemkot Probolinggo dapat memberikan fasilitasi, pendampingan, serta membantu koordinasi dengan kementerian terkait agar penyelesaian persoalan LSD berjalan lebih mudah.
“Kami berharap Pemerintah Kota Probolinggo bisa memberikan pendampingan atau memfasilitasi persoalan ini, bahkan mungkin membantu mengurusinya agar permasalahan LSD dapat terselesaikan. Sehingga masyarakat yang ingin membangun rumah maupun berusaha di bidang perumahan bisa berjalan dengan baik dan lancar,” tambahnya. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
