Camat Besuk Geram, Penyewa TKD Besuk Kidul Tak Kooperatif
Forum mediasi pengelolaan TKD Besuk Kidul berlangsung di Pendopo Kecamatan Besuk, Selasa (12/5/2026), dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para penyewa lahan. (Foto : Rachmat Effendi)
Pemerintah Kecamatan Besuk menegaskan TKD Besuk Kidul akan kembali dikuasai desa setelah masa panen, sementara mayoritas penyewa diberi kesempatan menggarap lahan hingga 31 Oktober 2026.
PROBOLINGGO – Pemerintah Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, menegaskan akan mengambil alih Tanah Kas Desa (TKD) Besuk Kidul yang masih digarap penyewa bermasalah setelah masa panen selesai. Keputusan itu diambil karena satu hingga dua penyewa dua kali tidak memenuhi undangan mediasi resmi tanpa alasan maupun perwakilan.
Polemik pengelolaan TKD Besuk Kidul mencuat setelah lahan desa tersebut diduga disewakan secara pribadi oleh mantan Kepala Desa (Kades) Besuk Kidul, Muhammad Syukur, kepada sejumlah orang tanpa prosedur resmi. Uang sewa yang dibayarkan para penyewa diduga diterima secara pribadi dan tidak disetorkan ke kas desa.
Muhammad Syukur kini telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Kades Besuk Kidul, Mistahul Munir.
Forum mediasi pengelolaan TKD Besuk Kidul digelar di Pendopo Kecamatan Besuk, Selasa (12/05/2026). Mediasi itu dihadiri Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Besuk, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Besuk Kidul, Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para penyewa lahan.
Usai mediasi, sebagian besar penyewa enggan memberikan keterangan kepada awak media. Mereka memilih meninggalkan lokasi tanpa bersedia diwawancarai.
Camat Besuk Handik Hariyanto mengatakan, ketidakhadiran satu hingga dua penyewa dalam dua kali mediasi resmi telah disepakati para pihak sebagai bentuk tidak adanya iktikad baik untuk menyelesaikan persoalan pengelolaan TKD Besuk Kidul.
“Para pihak sepakat termasuk disaksikan Bagian Hukum dinyatakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan terkait pengelolaan TKD yang dia garap,” tegas Handik.
Menurut Handik, pemerintah kecamatan telah menyampaikan undangan secara resmi. Namun, penyewa yang dimaksud tidak memberikan balasan, alasan ketidakhadiran, maupun menunjuk perwakilan.
“Minimal harusnya kan kita sudah ada bukti penyerahan undangan. Dari sana tidak ada balasan, alasan ketidakhadiran, atau minimal ada perwakilan. Itu yang kita tidak menerima,” lanjutnya.
Ia menyebut, penyewa yang absen tersebut diduga bukan warga Kecamatan Besuk.
“Ini yang satu-dua penyewa yang disinyalir dari kecamatan lain atau Gading. Ini yang tidak bisa menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Atas sikap tidak kooperatif tersebut, Handik menyatakan pemerintah desa akan segera mengambil alih lahan setelah masa panen selesai.
“Desa ini akan dalam waktu dekat mungkin nunggu panen selesai akan mengambil alih sudah. Karena ini anggapannya kita sudah baik-baik, maunya kan ketemu bersama, buktinya apa, kayak gitu,” tegasnya.
Berbeda dengan penyewa yang tidak hadir, mayoritas penggarap TKD Besuk Kidul disebut telah mengikuti mediasi dan menandatangani kesepakatan pengembalian lahan secara sukarela.
Handik menjelaskan, kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan seluruh pihak yang hadir. Dalam kesepakatan itu, para penyewa diberi kesempatan menggarap TKD Besuk Kidul hingga 31 Oktober 2026.
“Tadi sudah disepakati, ada tertuang di berita acara dan pernyataan dan daftar hadir. Di dalamnya sudah tertuang bahwa para penyewa diberi keleluasaan menggarap TKD Besuk Kidul sampai akhir Oktober, yaitu tanggal 31 Oktober 2026,” katanya.
Handik menegaskan, setelah batas waktu tersebut berakhir, pengelolaan lahan kembali sepenuhnya kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Besuk Kidul.
“Setelah tanggal itu, 1 November 2026, itu sudah seterusnya milik TKD Besuk Kidul,” tegasnya.
Ia mengatakan, pendekatan musyawarah dipilih sejak awal untuk mencegah polemik TKD Besuk Kidul berkembang menjadi konflik horizontal.
“Intinya yang kita junjung tinggi adalah musyawarah mufakat, bukan gontok-gontokan, apalagi sampai ada aksi kekerasan. Itu yang kita hindari, menjaga mewujudkan Besuk ini aman dan kondusif selalu,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Probolinggo Adhy Catur Indra mengatakan, para penyewa yang hadir dalam mediasi sesungguhnya juga menjadi pihak yang dirugikan. Sebab, uang sewa yang telah mereka bayarkan kepada mantan Kades Besuk Kidul diduga tidak disetorkan ke kas desa.
“Mereka sudah membayar kepada kepala desa sejumlah nilai sewa. Memang seharusnya kepala desa setor kepada kas desa, tapi ya tidak dilakukan,” ungkap Adhy.
Menurut Adhy, kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan forum untuk memberikan kelonggaran waktu kepada para penyewa hingga akhir Oktober 2026.
“Memberikan ruang untuk satu kali tanah kemudian diserahkan kembali kepada desa. Intinya ada ruang diberikan kesempatan oleh Pak Kades sama BPD untuk diberi waktu sampai 31 Oktober,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai dugaan cacat hukum dalam proses penyewaan TKD Besuk Kidul, Adhy menyatakan tidak bisa memberikan penilaian sebelum ada proses hukum formal.
“Saya tidak bisa bilang cacat hukum. Kalau ngomong cacat hukum dan sebagainya itu kan harus proses di pengadilan,” kata Adhy.
Adhy memastikan seluruh penyewa yang hadir dalam forum mediasi telah bersepakat untuk mengembalikan lahan kepada Pemdes Besuk Kidul pada 31 Oktober 2026.
“Semua tanah yang dikelola penyewa tadi diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Besuk Kidul tanggal 31 Oktober 2026,” pungkasnya.
Tokoh pemuda Besuk Kidul, Rudi, mengapresiasi jalannya mediasi yang berlangsung tertib tanpa kericuhan. Ia berharap penyelesaian persoalan TKD Besuk Kidul tetap mengedepankan musyawarah dan menjaga kondusivitas desa.
“Saya mengupayakan dalam musyawarah TKD Desa Besuk Kidul yang termasuk desa kami agar berjalan kondusif dan damai. Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada keributan, tadi pihak penyewa lahan sudah menyadari,” tutupnya. []
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Redaksi
