Camat Besuk Geram, Penyewa TKD Besuk Kidul Tak Kooperatif
Forum mediasi pengelolaan TKD Besuk Kidul berlangsung di Pendopo Kecamatan Besuk, Selasa (12/5/2026), dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para penyewa lahan. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Para penyewa Tanah Kas Desa (TKD) Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, terancam kehilangan lahan garapannya setelah dua kali mangkir dari undangan mediasi resmi tanpa alasan maupun perwakilan. Pemerintah kecamatan menegaskan akan mengambil alih paksa lahan tersebut usai panen selesai.
Polemik ini bermula ketika TKD Besuk Kidul disewakan secara pribadi oleh Kepala Desa Besuk Kidul saat itu, Muhammad Syukur, kepada sejumlah orang tanpa melalui prosedur resmi. Uang sewa diduga diterima secara pribadi. Syukur kini telah diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Penjabat (Pj) Kepala Desa Besuk Kidul, Mistahul Munir.
Forum mediasi pengelolaan TKD Besuk Kidul berlangsung di Pendopo Kecamatan Besuk, Selasa (12/5/2026), dihadiri unsur Forkopimcam, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Bagian Hukum Pemkab Probolinggo, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta para penyewa lahan.
Usai mediasi, sebagian besar penyewa enggan memberikan keterangan kepada awak media dan memilih meninggalkan lokasi tanpa bersedia diwawancarai.
Camat Besuk Handik Hariyanto menegaskan, ketidakhadiran satu hingga dua penyewa dalam dua kesempatan mediasi resmi telah disepakati seluruh pihak sebagai bentuk tidak adanya iktikad baik.
“Para pihak sepakat termasuk disaksikan Bagian Hukum dinyatakan tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan terkait pengelolaan TKD yang dia garap,” tegas Handik.
Ia menyebut, standar kehadiran yang diminta pun sesungguhnya sangat minimal.
“Minimal harusnya kan kita sudah ada bukti penyerahan undangan. Dari sana tidak ada balasan, alasan ketidakhadiran, atau minimal ada perwakilan. Itu yang kita tidak menerima,” lanjutnya.
Penyewa yang absen itu, kata Handik, diduga bukan warga Kecamatan Besuk.
“Ini yang satu-dua penyewa yang disinyalir dari kecamatan lain atau Gading. Ini yang tidak bisa menunjukkan itikad baik,” ujarnya.
Atas sikap tidak kooperatif tersebut, pemerintah desa akan segera bergerak mengambil alih lahan begitu masa panen selesai.
“Desa ini akan dalam waktu dekat mungkin nunggu panen selesai akan mengambil alih sudah. Karena ini anggapannya kita sudah baik-baik, maunya kan ketemu bersama, buktinya apa, kayak gitu,” tegasnya.
Di luar dua penyewa bermasalah itu, mayoritas penggarap TKD Besuk Kidul justru berjalan sebaliknya mereka hadir dan menandatangani kesepakatan pengembalian lahan secara sukarela.
Handik menjelaskan, seluruh hasil kesepakatan telah dituangkan dalam berita acara resmi yang disaksikan semua pihak.
“Tadi sudah disepakati, ada tertuang di berita acara dan pernyataan dan daftar hadir. Di dalamnya sudah tertuang bahwa para penyewa diberi keleluasaan menggarap TKD Besuk Kidul sampai akhir Oktober, yaitu tanggal 31 Oktober 2026,” katanya.
Setelah batas waktu itu, tidak ada lagi ruang negosiasi.
“Setelah tanggal itu, 1 November 2026, itu sudah seterusnya milik TKD Besuk Kidul,” tegasnya.
Handik menegaskan, pendekatan musyawarah dipilih sejak awal untuk mencegah polemik ini berkembang menjadi konflik horizontal.
“Intinya yang kita junjung tinggi adalah musyawarah mufakat, bukan gontok-gontokan, apalagi sampai ada aksi kekerasan. Itu yang kita hindari, menjaga mewujudkan Besuk ini aman dan kondusif selalu,” ujarnya.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Probolinggo Adhy Catur Indra mengungkap sisi lain dari polemik ini. Para penyewa, kata dia, sesungguhnya adalah pihak yang dirugikan karena uang sewa yang telah mereka bayarkan kepada mantan Kepala Desa Muhammad Syukur diduga tidak pernah disetorkan ke kas desa.
“Mereka sudah membayar kepada kepala desa sejumlah nilai sewa. Memang seharusnya kepala desa setor kepada kas desa, tapi ya tidak dilakukan,” ungkap Adhy.
Kondisi itulah yang mendasari keputusan forum memberikan kelonggaran waktu kepada para penyewa hingga akhir Oktober 2026.
“Memberikan ruang untuk satu kali tanah kemudian diserahkan kembali kepada desa. Intinya ada ruang diberikan kesempatan oleh Pak Kades sama BPD untuk diberi waktu sampai 31 Oktober,” jelasnya.
Saat ditanya soal dugaan cacat hukum dalam proses penyewaan TKD tersebut, Adhy memilih tidak memberikan penilaian sebelum ada proses hukum formal.
“Saya tidak bisa bilang cacat hukum. Kalau ngomong cacat hukum dan sebagainya itu kan harus proses di pengadilan,” kata Adhy.
Ia memastikan seluruh penyewa yang hadir telah bulat bersepakat.
“Semua tanah yang dikelola penyewa tadi diserahkan kembali kepada Pemerintah Desa Besuk Kidul tanggal 31 Oktober 2026,” pungkasnya.
Tokoh pemuda Besuk Kidul, Rudi, turut mengapresiasi jalannya forum mediasi yang berlangsung tertib tanpa kericuhan.
“Saya mengupayakan dalam musyawarah TKD Desa Besuk Kidul yang termasuk desa kami agar berjalan kondusif dan damai. Alhamdulillah berjalan lancar tanpa ada keributan, tadi pihak penyewa lahan sudah menyadari,” tutupnya. (rac)
