Fasilitas Umum 14 Perumahan Kini Dikelola Pemkot Makassar

MAKASSAR – Penataan aset kawasan permukiman di Kota Makassar terus dipercepat setelah Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari 14 kawasan perumahan hingga Mei 2026. Langkah ini dinilai penting untuk memperjelas status aset dan memperluas pengelolaan fasilitas publik agar layanan kepada warga lebih optimal.

Total luas PSU yang diserahkan mencapai 145.053 meter persegi dengan nilai aset ditaksir sekitar Rp504,3 miliar. Penyerahan tersebut menjadi bagian dari strategi penyelamatan aset daerah agar fasilitas umum seperti jalan lingkungan, drainase, penerangan, serta utilitas kawasan perumahan dapat dikelola langsung oleh Pemkot Makassar.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang didampingi Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadisperkim) Makassar, Mahyuddin, menegaskan kejelasan status PSU menjadi kebutuhan mendesak karena masih banyak fasilitas lingkungan yang belum dapat ditangani maksimal akibat belum diserahkan pengembang kepada pemerintah.

“Saya menyaksikan langsung penyerahan PSU Perumahan Taman Kahyangan dan sejumlah kawasan perumahan lainnya dari pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar di Tanjung Bunga,” ujar Appi, Sabtu, 23 Mei 2026, sebagaimana diberitakan Heraldsulsel, Sabtu, (23/05/2026).

Dengan penyerahan tersebut, Pemkot Makassar kini memiliki kewenangan penuh untuk melakukan pembenahan fasilitas lingkungan warga, mulai dari perbaikan jalan, sistem drainase, hingga penerangan kawasan permukiman.

Data Pemkot Makassar mencatat, sejak 2019 hingga Mei 2026, sebanyak 203 kawasan perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah. Total nilai aset yang berhasil diamankan mencapai Rp6,35 triliun. Capaian ini menunjukkan percepatan penataan aset daerah berjalan beriringan dengan penguatan kolaborasi antara pemerintah dan pengembang perumahan.

Menurut pemerintah, penyelamatan aset tidak hanya berkaitan dengan aspek administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari peningkatan layanan publik di kawasan hunian agar pembangunan wilayah lebih tertata, berkelanjutan, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat.

“Aset masyarakat harus jelas. Layanan pemerintah juga harus hadir lebih maksimal,” tegas Appi.

Pemkot Makassar berharap seluruh pengembang perumahan di Makassar segera menuntaskan kewajiban penyerahan PSU agar pengelolaan fasilitas umum semakin tertib, mendukung tata ruang kawasan permukiman, dan meningkatkan kualitas hidup warga kota. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *