Tingkatkan PAD, F-PDIP DPRD Kota Probolinggo Sarankan Berlakukan Reward
Fraksi PDIP DPRD Kota Probolinggo melalui juru bicaranya Hj. Isah Junaidah, SE menekankan guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berlakukan Rewarda, hal itu terungkap dalam Rapat Paripurna, Rabu (8/7/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – DPRD Kota Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di ruang sidang utama pada Rabu (8/7/2026).
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Probolinggo, Santi Wulijeng Prastyani, serta dihadiri Ketua DPRD Dwi Laksmi Shynta Kusumawardani, Wakil Ketua I Abdul Mujib, Wali Kota Probolinggo dr. Aminuddin, anggota DPRD, dan jajaran kepala perangkat daerah.
Paripurna diawali dengan penyampaian pendapat fraksi-fraksi, nyaris semua fraksi menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu Fraksi PDIP melalui juru bicaranya Hj. Isah Junaidah, SE menegaskan, pelaksanaan APBD bukan hanya sebatas formalitas tetapi sangat penting untuk menguji sejauh mana konsistensi Pemda dalam melaksanakan perencanaan khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah.
“Bagaimana konsistensi antara data-data yang disajikan baik dalam laporan realisasi anggaran dengan posisi saldo serta neraca, maupun kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,”ungkap Hj. Isah Junaidah, Rabu (8/7/2026).
Menurutnya, terkait masalah optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) F-PDIP menyarankan agar Pemkot Probolinggo memberlakukan reward dan punisment secara sungguh-sungguh serta pengawasan yang maksimal sesuai peraturan perundangan yang ada, disamping perlunya digitalisasi untuk mengoptimalkan PAD yang berfungsi menekan tingkat kebocoran.(rac)
