Pajak UMKM di Pati Resmi Dihapus, PKL dan Warung Makan Bernapas Lega
PATI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati memastikan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pedagang kaki lima (PKL), serta usaha makanan dan minuman berskala kecil tidak akan dikenakan pajak daerah. Kepastian itu disampaikan setelah DPRD Pati menerima aspirasi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) dan para pedagang yang menolak kebijakan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT).
Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengatakan penghapusan pajak dilakukan untuk melindungi pelaku usaha kecil yang dinilai terbebani dengan penerapan pajak restoran dan makanan-minuman dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
“Pajak UMKM dihapus. Pelaku usaha makanan dan minuman yang penghasilannya minim akan menjadi pertimbangan kami untuk tidak dikenakan pajak,” ucap dia kepada wartawan usai acara selesai, sebagaimana diberitakan Kompas, Selasa (26/05/2026).
Sebelumnya, kebijakan PBJT dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 menuai kritik dari masyarakat. Sejumlah pedagang kaki lima dan pemilik warung makan kecil menilai aturan tersebut memberatkan usaha mereka di tengah kondisi ekonomi yang belum stabil.
Gelombang penolakan kemudian muncul dari berbagai kalangan. Massa AMPB bersama pelaku usaha mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati mencabut pajak restoran serta pajak makanan dan minuman bagi UMKM.
Meski demikian, DPRD Pati memastikan revisi Perda tetap berjalan karena aturan tersebut juga mengatur berbagai sumber retribusi daerah lainnya. Revisi dilakukan menyusul evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
“Apapun Perda ini wajib direvisi karena sudah dimintakan evaluasi kepada Kemendagri dan diminta melakukan perubahan,” katanya.
DPRD Pati menegaskan penghapusan pajak hanya berlaku bagi UMKM kecil dan PKL, sedangkan restoran besar dengan omzet tinggi tetap diwajibkan membayar pajak daerah guna menjaga pendapatan asli daerah (PAD).
Bahkan, DPRD mulai membahas batas omzet usaha restoran yang akan dikenakan pajak.
“Nanti kalau restoran omzetnya di atas Rp 7 miliar ya kita kenakan pajak. Yang penting UMKM kecil dan PKL tidak terbebani,” jelasnya.
Hingga kini, formula resmi mengenai batas omzet UMKM yang dibebaskan dari pajak masih dalam tahap pembahasan bersama Pemkab Pati.
Salah seorang pedagang makanan di Pati, Supriyono, mengaku lega setelah aspirasi para pedagang kecil diterima DPRD Pati. Menurutnya, keputusan tersebut memberi harapan bagi keberlangsungan usaha kecil di daerah.
“Alhamdulillah DPRD menerima aspirasi kami untuk mencabut dan membatalkan pajak UMKM, warung makan, restoran, dan PKL,” katanya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat mencari sumber pendapatan lain tanpa membebani pedagang kecil yang tengah berupaya mempertahankan usahanya. []
Penulis: Muhamad Kafi | Penyunting: Redaksi01
