UMKM Kuasai E-Commerce Indonesia, Pemerintah Perketat Pengawasan Marketplace

JAKARTA – Pemerintah menyoroti dominasi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam ekosistem e-commerce nasional yang kini mencapai 97 persen dari total penjual daring di Indonesia. Kondisi tersebut dinilai menjadi alasan penting bagi pemerintah untuk memperkuat regulasi perdagangan digital sekaligus melindungi pedagang kecil dari potensi praktik monopoli platform besar.

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan aktivitas perdagangan digital nasional saat ini masih didominasi sejumlah marketplace besar. Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan terhadap kebijakan platform agar tercipta persaingan usaha yang lebih sehat dan setara antara pelaku usaha lokal maupun global.

“Hingga 2024 e-commerce didominasi oleh pelaku usaha mikro yang mencapai 97 persen. Di sisi lain, platform perdagangan dikuasai oleh beberapa platform e-commerce seperti Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak,” kata Budi dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), sebagaimana dilansir CNN Indonesia, Selasa (26/05/2026).

Menurut Budi, persebaran pelaku usaha daring kini sudah menjangkau seluruh provinsi di Indonesia. Namun, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024, aktivitas perdagangan digital masih terkonsentrasi di Pulau Jawa dengan porsi mencapai 42 persen.

Ia menjelaskan, pemerintah saat ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 serta Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 terkait Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) untuk menjaga keseimbangan perdagangan daring dan luring.

“Kebijakan tersebut merupakan dasar untuk menciptakan level playing field yang setara antara pelaku usaha lokal dan global serta perdagangan online maupun offline,” ujarnya.

Selain fokus pada sektor perdagangan digital, Kementerian Perdagangan (Kemendag) juga memperkuat kebijakan pengendalian impor guna melindungi industri dalam negeri dari serbuan barang asing. Budi menyebut barang impor kini dibagi menjadi tiga kategori, yakni barang dilarang impor, barang diatur impor, dan barang bebas impor.

Menurutnya, aturan larangan impor tercantum dalam Permendag Nomor 47 Tahun 2025 yang mencakup 10 komoditas. Sementara barang diatur impor tertuang dalam Permendag Nomor 16 hingga 24 Tahun 2025 dengan cakupan 54 komoditas.

“Barang impor pada prinsipnya harus dalam keadaan baru, dan importir wajib memiliki nomor induk berusaha yang berlaku sebagai API,” kata Budi.

Ia menambahkan, pemerintah juga terus memperkuat tata kelola impor melalui digitalisasi layanan perdagangan, integrasi sistem perizinan, hingga pengawasan berbasis elektronik yang seluruhnya dilakukan secara daring.

Dalam upaya pengamanan perdagangan, Indonesia disebut menjadi salah satu negara paling aktif menggunakan instrumen safeguard untuk membendung lonjakan impor. Menurut Budi, Indonesia telah menerapkan sembilan kasus tindakan pengamanan perdagangan atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat secara global.

“Dalam instrumen safeguard, Indonesia tercatat sebagai negara yang paling banyak mengenakan tindakan pengamanan perdagangan yaitu sebanyak sembilan kasus atau sekitar 25 persen dari total kasus yang tercatat,” ujarnya.

Budi menilai langkah tersebut menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menjaga keberlangsungan industri nasional. Meski demikian, ia mengakui penggunaan instrumen anti-dumping Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan negara lain seperti Amerika Serikat, India, dan Argentina.

“Hal ini menjadi catatan penting mengingat instrumen tersebut dapat digunakan untuk melindungi industri domestik dari dampak subsidi negara lain yang menyebabkan distorsi perdagangan,” kata Budi. []

Penulis: Redaksi | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *