Pertamina dan BLU Resmi Dapat Mandat Impor Minyak Mentah
JAKARTA – Pemerintah resmi memperkuat tata kelola impor minyak mentah nasional melalui penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026. Regulasi tersebut memberi kewenangan lebih jelas kepada PT Pertamina (Persero) dan Badan Layanan Umum (BLU) dalam menjalankan pengadaan minyak dari luar negeri, termasuk rencana impor minyak asal Rusia.
Kebijakan baru itu diterbitkan untuk memastikan proses pengadaan energi berjalan lebih terstruktur, transparan, dan memiliki kepastian hukum di tengah dinamika pasar minyak global serta meningkatnya kebutuhan energi nasional.
Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengatakan Perpres tersebut menjadi landasan hukum baru bagi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun BLU dalam melakukan impor minyak mentah sesuai mekanisme yang telah ditetapkan pemerintah.
Yuliot menjelaskan bahwa sistem pengadaan minyak kini disesuaikan berdasarkan negara asal pemasok karena setiap wilayah memiliki karakteristik berbeda, mulai dari kualitas minyak mentah, jalur distribusi, hingga waktu pengiriman.
Pemerintah saat ini menjajaki berbagai sumber pasokan minyak dari kawasan Timur Tengah, Afrika, Amerika, hingga Rusia untuk menjaga stabilitas kebutuhan energi dalam negeri.
“Dengan adanya Perpres ini, setiap transaksi diharapkan memiliki landasan formal yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Yuliot Tanjung, sebagaimana dilansir SapaNusa, Senin (25/05/2026).
Menurut Yuliot, kebijakan tersebut juga disusun guna meminimalkan potensi persoalan hukum dalam proses impor energi nasional. Karena itu, pemerintah menetapkan standar operasional yang lebih jelas bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rantai pengadaan minyak mentah.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, mengatakan pihaknya tengah menyusun aturan turunan dan skema teknis tambahan terkait impor minyak dari Rusia.
Laode menyebut minyak asal Rusia membutuhkan perlakuan khusus atau special treatment karena berkaitan dengan faktor geopolitik, spesifikasi produk, hingga kesiapan infrastruktur penerimaan di Indonesia.
Beberapa aspek yang sedang disiapkan pemerintah meliputi penyusunan regulasi pendukung, penguatan infrastruktur teknis, pengawasan rantai pasok, serta penyesuaian mekanisme distribusi minyak impor.
Selain itu, pemerintah memperkirakan pengiriman minyak mentah dari Rusia dapat terealisasi dalam satu hingga dua pekan mendatang. Langkah tersebut merupakan bagian dari penguatan ketahanan energi nasional sekaligus implementasi dokumen Agreed Minutes antara Indonesia dan Rusia.
Kerja sama kedua negara tidak hanya mencakup sektor energi, tetapi juga pengembangan kolaborasi di bidang pengelolaan sampah dan isu lingkungan lainnya.
Pemerintah berharap penerbitan Perpres Nomor 26 Tahun 2026 mampu menciptakan sistem pengadaan minyak yang lebih modern, terintegrasi, dan adaptif terhadap dinamika global sehingga pasokan bahan bakar minyak (BBM) nasional tetap terjaga secara berkelanjutan. []
Penulis: Arief Nugroho Santoso | Penyunting: Redaksi01
