Pemerintah Siapkan Regulasi Baru untuk Lindungi UMKM Digital

JAKARTA – Pemerintah mempercepat revisi aturan perdagangan melalui sistem elektronik guna memperkuat perlindungan produk lokal dan menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat di platform e-commerce setelah banyak pelaku usaha mengeluhkan praktik perdagangan digital yang dinilai belum berkeadilan.

Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso, mengatakan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) kini memasuki tahap harmonisasi aturan.

Revisi tersebut dilakukan setelah Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerima berbagai masukan dari penjual dan perwakilan platform marketplace dalam pertemuan di Jakarta, Rabu (27/05/2026). Keluhan yang disampaikan meliputi transparansi algoritma platform, dominasi produk impor murah, hingga persaingan harga yang dinilai memberatkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

“Tentu masalah yang disampaikan tidak langsung kita bisa selesaikan. Semua masukan sudah ditampung dan kami harapkan komitmen bersama untuk membesarkan ekosistem niaga elektronik yang berkeadilan bagi platform, penjual, dan konsumen,” kata Budi, sebagaimana dilansir Akurat, Kamis (28/05/2026).

Menurut Budi, pemerintah melibatkan pihak platform dan pelaku usaha dalam proses penyusunan regulasi agar kebijakan yang dihasilkan lebih sesuai dengan kondisi industri perdagangan digital saat ini.

Ia menegaskan, revisi aturan akan difokuskan pada penguatan daya saing produk dalam negeri serta peningkatan transparansi sistem perdagangan digital. Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan derasnya arus produk impor murah yang masuk melalui platform perdagangan elektronik.

“Kami ingin produk lokal maju. Kalau produk lokal maju dan produknya bagus, kita jadi bisa mengendalikan impor. Sistem kita harus mendukung produk-produk lokal,” ujarnya.

Berdasarkan data Kemendag, nilai transaksi e-commerce nasional pada 2024 diperkirakan menembus lebih dari Rp500 triliun. Pertumbuhan tersebut didorong peningkatan pengguna internet dan tren belanja digital masyarakat yang terus meningkat.

Namun, perkembangan industri perdagangan elektronik juga memunculkan tantangan baru bagi pelaku UMKM lokal. Sejumlah penjual mengeluhkan perang harga antarpedagang, promosi yang dinilai tidak seimbang, serta dominasi barang impor murah di platform digital.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 untuk mengatur praktik social commerce yang menggabungkan media sosial dan transaksi perdagangan dalam satu aplikasi. Regulasi itu juga mengatur batas harga minimum barang impor sebesar 100 dolar Amerika Serikat per unit untuk produk jadi dari luar negeri.

Kemendag kini menyiapkan rencana aksi bersama antara pemerintah, platform marketplace, dan pelaku usaha agar aturan baru nantinya dapat diterapkan secara efektif sekaligus memperkuat ekosistem perdagangan digital nasional yang lebih sehat dan kompetitif. []

Penulis: Esha Tri Wahyuni | Penyunting: Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *