Sebanyak 9.134 ASN/PPPK Pemkab Probolinggo Akan Terima Gaji 13, Begini Rinciannya
Kepala Badan (Kaban) Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo dalam suatu kegiatan Pemutakhiran Pajak di Kecamatan Sukapura, pada Selasa 2 Juni 2026. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Sebanyak 9.134 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo akan menerima gaji ke-13 yang diperkirakan pencairannya pada 18 Juni 2026 yang akan datang.
Angka tersebut merupakan data dari Kantor Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Probolinggo.
Menurut Kepala BPPKAD Kabupaten Probolinggo, Kristiana Yuliani, S.Sos, MM, saat ini masih menunggu nota dinas (nodin) Bupati untuk meminta persetujuan.
“Kami masih membuat nota dinas ke bapak bupati untuk mendapatkan persetujuan pencairan gaji 13 untuk ASN/PPPK di lingkungan Kabupaten Probolinggo,”ungkap Kristiana Yuliani, pada Rabu (3/6/2026).
Sementara itu Narulita Lupi Kurniasari, SE, MM, Kepala Bidang (Kabid) Perbendaharaan BPPKAD Kabupaten Probolinggo menjelaskan, berdasarkan data BPPKAD Kabupaten Probolinggo proyeksi alokasi anggaran gaji-13 yang disiapkan untuk disalurkan kepada ASN/PPPK adalah sebesar Rp. 41.956.593.712.
Narulita Lupi Kurniasari merinci, yang akan menerima pencairan gaji 13 untuk ASN sendiri sebanyak 5.121 orang, sementara PPPK 3.922 orang dengan rincian ASN angarannnya sebesar Rp. 26.854.281.412, dan PPPK sebesar Rp. 15.100.312.300.
Lebih jauh Narulita Lupi Kurniasari mengatakan, penyaluran gaji ke-13 ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan abdi negara serta mendorong roda perekonomian masyarakat secara luas.
“Penyaluran gaji 13 ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara dan untuk membantu meringankan beban finansial, terutama dalam membiayai kebutuhan pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru’,”jelas Narulita Lupi Kurniasari, pada Senin (8/6/2026).
Pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ASN didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta peraturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026.
Gaji ke-13 disalurkan pada Juni 2026 dengan momentum yang sangat tepat, yaitu menjelang pergantian tahun ajaran baru sekolah.
Narulita Lupi Kurniasari menyebut, penyaluran gaji ke-13 tersebut dapat secara langsung meringankan beban belanja pendidikan bagi keluarga penerima manfaat dalam menyiapkan kebutuhan sekolah anak-anaknya.[]
Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Rachmat Effendi
