Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Evariani Menilai Realisasi PAD Belum Maksimal
dr. Evariani, M.Kes anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, menympaikan pamdanganya terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) beberapa OPD belum maksimal. (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP). Kegiatan berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, dengan agenda Evaluasi atas Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang baru disahkan untuk melihat sejauh mana efektivitasnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Dalam RDP tersebut Komisi II mengundang sejumlah instansi lintas sektor di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, di antaranya Inspektorat, BPPKAD, DKUP, DKPPP, DISHUB, DISPOPAR, DLH, DINKES, serta Bagian Hukum Setda Kota Probolinggo, pada Kamis (11/6/2026).
Menanggapi RDP tersebut dr. Evariani, M.Kes anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo menyatakan, dari keseluruhan laporan masing-masing OPD terkait realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada semester pertama sampai Juni 2026 masih jauh dari harapan.
“Kalau saya lihat tadi, dari masing-masing OPD melaporkan hampir rata-rata realisasi PAD sampai semester pertama tahun anggaran 2026 ini masih dibawah 5o persen, untuk itu saya minta agar lebih giat lagi bekerja dengan mencari terobosan-terobosan baru sehingga target bisa tercapai,”tegas dr. Evariani, M.Kes disela-sela RDP pada Kamis (11/6/2026).
Menurut politisi Partai Gerindera ini, langkah akselerasi ini dinilai sangat krusial mengingat Pemerintah Kota Probolinggo di bawah kepemimpinan Wali Kota Dr. Aminuddin memiliki target besar dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Strategi Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)
Berikut adalah beberapa strategi yang dapat diimplementasikan oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
1. Peningkatan Efisiensi dalam Pengumpulan Pajak
a. Perbaikan Administrasi Pajak. Tingkatkan kapasitas dan kualitas administrasi pajak untuk lebih efektif dalam mengumpulkan pajak. Perluas basis pajak, sempurnakan sistem registrasi, dan lakukan tindakan tegas terhadap pelanggar pajak.
b. Penerapan Teknologi Informasi. Gunakan teknologi informasi dan sistem elektronik untuk memudahkan proses perpajakan, termasuk e-filing dan pembayaran pajak online.
c. Kolaborasi dengan Pihak Ketiga. Jalin kerjasama dengan pihak ketiga, seperti bank dan lembaga keuangan, untuk mendapatkan data keuangan wajib pajak yang lebih akurat dan memudahkan pengumpulan pajak.
2. Pengembangan Potensi Retribusi
a. Penyesuaian Tarif. Tinjau ulang tarif retribusi yang ada dan sesuaikan dengan perkembangan inflasi dan kebutuhan daerah. Pastikan tarif tersebut masih kompetitif dan wajar bagi pengguna layanan.
b. Penyediaan Layanan Berkualitas. Pastikan layanan yang diberikan oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar kualitas yang tinggi, sehingga masyarakat mau membayar retribusi atas layanan tersebut.
c. Sanksi bagi Pelanggar. Terapkan sanksi bagi pihak-pihak yang tidak membayar retribusi dengan tepat waktu atau menghindari pembayaran retribusi.
3. Pengelolaan Aset Daerah
a. Optimalisasi Pengelolaan Aset. Tingkatkan pengelolaan aset daerah, seperti tanah dan bangunan, agar dapat memberikan pendapatan yang maksimal. Pertimbangkan opsi kerjasama dengan swasta untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset.
b. Penggunaan Aset Produktif. Manfaatkan aset-aset daerah secara produktif untuk menghasilkan pendapatan, misalnya dengan menyewakan gedung-gedung pemerintah untuk kegiatan komersial.
c. Penatausahaan Aset yang Tepat. Pastikan penatausahaan aset daerah dilakukan dengan baik dan transparan untuk menghindari kebocoran atau penyalahgunaan aset.
4. Peningkatan Pendapatan dari Usaha BUMD
a. Profesionalisasi Pengelolaan BUMD. Tingkatkan manajemen dan pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat menghasilkan laba yang maksimal.
b. Diversifikasi Usaha BUMD. BUMD harus dapat mengembangkan berbagai jenis usaha yang potensial dan sesuai dengan kebutuhan daerah.
c. Kerjasama dengan Swasta. Lakukan kerjasama dengan sektor swasta untuk memperluas jangkauan dan pemasaran produk atau jasa BUMD.
5. Pendayagunaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan
a. Optimalisasi Potensi Sumber Daya Alam. Jika daerah memiliki potensi sumber daya alam, manfaatkan secara bijaksana untuk menghasilkan PAD tambahan, tetapi tetap memperhatikan prinsip keberlanjutan dan pelestarian lingkungan.
b. Pengelolaan Wisata. Jika daerah memiliki potensi pariwisata, tingkatkan promosi dan pengelolaan objek wisata untuk meningkatkan pendapatan dari sektor pariwisata.
c. Pengelolaan Lingkungan. Lakukan pengelolaan lingkungan yang baik dan inovatif, misalnya melalui program pengelolaan sampah yang dapat menghasilkan nilai tambah ekonomi bagi daerah.
6. Pengembangan Kerjasama Antar-Daerah
a. Kerjasama Antar-Daerah. Bentuk kerjasama dengan daerah lain dalam hal pengembangan produk atau jasa, investasi, dan pertukaran sumber daya manusia.
b. Pengembangan Kawasan Industri. Kembangkan kawasan industri atau ekonomi khusus yang dapat menarik investasi dan menciptakan lapangan kerja baru.
7. Penyediaan Program Pembinaan dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
a. Pembinaan UMKM. Berikan program pembinaan dan pendampingan bagi UMKM dalam hal peningkatan kualitas produk, manajemen, dan pemasaran.
b. Akses Pembiayaan. Bantu UMKM mendapatkan akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau untuk pengembangan usahanya.
c. Pengembangan Pasar. Bantu UMKM dalam mengembangkan pasar lokal dan nasional untuk memperluas jangkauan pemasarannya.(rac)
