Terungkap Dalam RDP, Retribusi Kurang Maksimal, Tri Atmojo Adip Susilo : Idealnya Diatas 40 Persen
Anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt (tengah) ketika menyampaikan persoalan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) pada Rapat Dengar Pendapat (RDP), Kamis (11/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Komisi II DPRD Kota Probolinggo menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait evaluasi atas penerapan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, Kamis (11/06/2026), tersebut menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) guna menyampaikan perkembangan pelaksanaan kebijakan serta berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan.
Sedikitnya ada beberapa OPD yang menghadiri RDP diantaranya, BPPKAD, DKUP, DKPPP, DISHUB, DISPOPAR, DLH, DINKES, serta Inspektorat Daerah Kota Probolinggo.
RDP digelar sebagai forum untuk menelaah sejauh mana implementasi regulasi PDRD berjalan efektif dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain menjadi sarana penyampaian laporan dari organisasi perangkat daerah, agenda tersebut juga dimanfaatkan untuk menggali solusi atas berbagai hambatan teknis maupun administratif yang masih ditemui dalam proses pelaksanaan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut anggota Komisi II DPRD Kota Probolinggo, Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt menegaskan perlunya optimalisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Hal tersebut ditegaskan Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt menyusul masih rendahnya PAD masing-masing OPD yang berkisan dibawah 30 persen, termasuk pendapatan dari retribusi parkir.
“Idealnya diatas 40 persen PDRB yang seharusnya dicapai, tapi faktanya tadi hasil laporan masing-masing OPD tidak mencapai target, masalah retribusi parkir dievaluasi lagi agar bisa memperoleh pendapatan lebih maksimal lagi pada semester kedua tahun 2026 ini, ”ungkap Tri Atmojo Adip Susilo, S.Pt didepan peserta RDP, Kamis (11/6/2026).
Menyikap hal itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Probolinggo, Pudi Adji Tjahjo Wahono, S.Sos., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kondisi yang memengaruhi optimalisasi penerimaan dari sektor parkir. salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan pola parkir yang dipengaruhi oleh wilayah administrasi dan kebijakan yang berbeda antar daerah.
Menurut Pudi, terdapat kendaraan yang memasuki wilayah Kota Probolinggo namun tidak dikenakan retribusi parkir tertentu karena sebelumnya telah terdaftar dalam sistem parkir berlangganan dari wilayah lain. Situasi tersebut menjadi tantangan tersendiri karena berpengaruh terhadap potensi penerimaan yang seharusnya dapat masuk sebagai pendapatan daerah.
“Sekarang wilayah hukumnya berbeda, ada kendaraan yang ketika masuk kota tidak dikenakan parkir karena sudah masuk sistem berlangganan dari wilayah lain. Ini menjadi salah satu tantangan yang harus kita hadapi bersama,” pungkasnya.(rac)
