Komisi II DPRD Kota Probolinggo Bahas Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Target PAD 2030 Capai Rp400 Miliar
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kota Probolinggo yang membahas realisasi PAD Organisasi Perangkat daerah (OPD) pada Kamis (11/6/2026). (Foto : Rachmat Effendi)
PROBOLINGGO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo melalui Komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) utama pada Kamis, 11 Juni 2026. Bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Probolinggo, rapat strategis ini mengusung agenda tunggal, yakni Evaluasi atas Penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang baru saja diparipurnakan tahun kemarin untuk melihat tingkat efektivitasnya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo.
Rapat tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap implementasi Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai diterapkan sejak tahun lalu. Evaluasi dilakukan untuk mengukur efektivitas kebijakan tersebut dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekaligus mengidentifikasi tantangan yang masih dihadapi oleh organisasi perangkat daerah (OPD).
Ketua Komisi II DPRD Kota Probolinggo sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ryadlus Sholihin Firdaus, menyampaikan bahwa evaluasi ini penting dilakukan agar pelaksanaan Perda benar-benar berjalan sesuai tujuan pembentukannya.
“Alhamdulillah hari ini kita mengadakan rapat evaluasi sebagai lembaga legislatif dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. Perda Nomor 5 Tahun 2025 yang mulai digunakan tahun kemarin perlu kita ukur tingkat efektivitasnya, apakah mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Probolinggo atau justru menghasilkan dampak yang kurang optimal,” ujarnya.
”Awalnya target PAD dalam 5 tahun ke depan dipatok minimal mencapai Rp300 miliar, dari yang saat ini masih berkisar di angka Rp230 hingga Rp240 miliar. Namun, barusan kami mendapat informasi dari BPPKD bahwa target tersebut justru ditingkatkan lagi menjadi Rp400 miliar pada tahun 2030 nanti. Lonjakan target ini dalam rangka menyehatkan fiskal Pemerintah Daerah Kota Probolinggo,” urai Ryadlus.
Namun demikian, hasil evaluasi hingga akhir semester pertama menunjukkan sebagian besar realisasi pendapatan masih berada di bawah angka 50 persen, bahkan terdapat beberapa sektor yang capaiannya masih di bawah 30 persen dari target yang telah ditetapkan.
Melihat kondisi tersebut, Komisi II DPRD mendorong adanya pola evaluasi yang lebih intensif melalui pelaporan bulanan agar setiap kendala dapat segera diidentifikasi dan dilakukan langkah percepatan.
“Kami mendorong agar ke depan evaluasi dilakukan setiap bulan sehingga pencapaian target bisa lebih terukur dan di akhir tahun minimal mampu mencapai 100 persen. Dengan rapat seperti ini, kami berharap PDRD benar-benar diterapkan secara maksimal dan memberikan dampak sangat positif bagi Pemerintah Kota Probolinggo dalam meningkatkan PAD,” lanjut Ryadlus.
Ia juga menegaskan bahwa peningkatan PAD menjadi salah satu agenda strategis Pemerintah Kota Probolinggo untuk memperkuat kondisi fiskal daerah dalam beberapa tahun mendatang.
Menurutnya, Pemerintah Kota Probolinggo sebelumnya menargetkan PAD dapat meningkat hingga mencapai Rp300 miliar dalam lima tahun ke depan dari posisi saat ini yang berada di kisaran Rp230–240 miliar. Namun berdasarkan informasi terbaru dari Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD), target tersebut kembali dinaikkan.
“Target yang sebelumnya Rp300 miliar kini diarahkan menjadi Rp400 miliar pada tahun 2030. Ini menjadi tantangan bersama agar dalam lima tahun ke depan Kota Probolinggo mampu mencapai target tersebut dalam rangka menyehatkan fiskal pemerintah daerah,” pungkasnya.(rac)
