Terkait Pembangunan Minimarket, Begini Repon Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo

Wakil Ketua DPRD Kota Probolinggo Santi Wilujeng Prastyani.

PROBOLINGGO – Terkait rencana pembangunan minimarket atau swalayan yang berada di kawasan Jalan Cokroaminoto, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Wakil Ketua II DPRD Santi Wilujeng Prastyani, menyuarakan pendapatnya sebagai representasi kepentingan masyarakat banyak.

Menurut Santi, sebagai wakil rakyat memiliki hak konstitusi menyuarakan aspirasi serta tanggung jawab menyuarakan kepentingan masyarakat jika ada persoalan sekecil apapun.

Ia menegaskan, terkait rencana pembangunan swalayan terlalu dekat dengan toko kelontong, pasar, maupun pelaku usaha mikro lainnya, maka dikhawatirkan dapat memberikan dampak terhadap roda perekonomian masyarakat sekitar. Ia menilai keberadaan usaha modern perlu tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha kecil yang selama ini menjadi penopang ekonomi warga.

“Sebagai wakil rakyat dan penyampai aspirasi masyarakat di DPRD, apabila jaraknya terlalu dekat dengan pedagang kelontong dan toko-toko kecil di kawasan tersebut saya memang kurang setuju. Karena sedikit banyak pasti akan berdampak terhadap ekonomi masyarakat sekitar,” tegas Santi yang juga politisi PDIP ini.

Santi menjelaskan, di kawasan yang disebut akan dibangun minimarket tersebut sudah terdapat sejumlah toko kecil yang menjual kebutuhan pokok, air mineral dan kebutuhan harian lainnya. Selain itu, menurutnya juga terdapat minimarket lain yang telah beroperasi di wilayah sekitar sehingga perlu dilakukan kajian yang matang terhadap kebutuhan pembangunan baru tersebut.

Ia juga menekankan bahwa pengaturan mengenai jarak antara minimarket dengan pasar tradisional maupun usaha kecil sejatinya telah diatur dalam regulasi daerah melalui peraturan yang berlaku. Meski dirinya belum mengetahui secara rinci ketentuan jarak ideal yang ditetapkan, namun prinsip kehati-hatian tetap perlu diterapkan agar tidak menimbulkan ketimpangan ekonomi.

Lebih lanjut, Santi menyatakan jika perizinan memang telah diterbitkan, diperlukan evaluasi melalui mekanisme yang sesuai, termasuk kemungkinan pembahasan bersama lintas komisi di DPRD maupun melalui forum resmi pemerintah daerah.

“Saya tidak punya kepentingan pribadi di sana. Bukan soal siapa pemiliknya, saya juga tidak tahu. Tapi menurut saya memang perlu diberlakukan jarak yang sesuai aturan agar toko-toko kecil tetap punya ruang berkembang,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa pembangunan harus memperhatikan aspek keamanan konstruksi, dampak lingkungan serta kesiapan kawasan agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

Iapun menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya mendukung investasi dan pembangunan yang bertujuan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Probolinggo. Namun demikian, seluruh proses harus berjalan sesuai aturan dan tidak mengorbankan kepentingan masyarakat kecil.

“Setiap rencana pembangunan untuk meningkatan PAD Kota Probolinggo tentu kita dukung, asal jangan sampai menyimpang dari aturan yang ada, dan yang paling penting jangan sampai mengabaikan kepentingan masyarakat banyak,” pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *