BK DPRD Kota Probolinggo Terima Pengaduan LSM WAPAR, Ellyas : Belum Terbukti

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Probolinggo, Ellyas Aditiawan, S.I.Kom memberikan keterangan terkait pengaduan LSM WAPAR tentang dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD Kota Probolinggo. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO – Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo menerima audensi puluhan anggota LSM WAPAR, kedatangannya sebagai tindak lanjut pengaduan terkait dugaan salah seorang anggota DPRD berinisial S melanggar kode etik dengan menjadi konsultan salah satu perusahaan.

Kehadiran LSM WAPAR tersebut langsung ditemui oleh Badan Kehormatan (BK) masing-masing Ellyas Aditiawan, S.I.Kom (Ketua), Supriyanto (wakil ketua), dan H. Amir Mahmud (anggota). Pertemuan tertutup ini berlangsung di ruang Komisi III, pada Rabu (17/6/2026) sekira pukul 13.00 Wib.

Sementara itu Ellyas Aditiawan mengatakan, Badan Kehormatan (BK) tugasnya adalah menertibkan terkait dengan tata tertib dan juga kode etik anggota DPRD sendiri.

“Pertemuan ini sebagai tindaklanjut laporan dari LSM WAPAR pada 10 April 2026 yang lalu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik salah satu anggota DPRD Kota Probolinggo,”ujar Ellyas Aditiawan, ditemui di ruang Fraksi Nasdem, Rabu (17/6/2026).

Menurut Ellyas Aditiawan, BK sudah memberikan surat kepada LSM WAPAR untuk dimintai klarifikasi terkait dengan surat yang sudah diajukan.

“Kita tadi sudah melakukan tanya jawab apa yang menjadi permasalahan, dan laporannya sudah kita jawab kemudian akan dilanjutkan ke internal BK,”ungkap politisi Nasdem ini.

Ia menegaskan, terkait dugaan laporan LSM WAPAR yang mengadukan anggota DPRD Kota Probolinggo menjadi bagian salah satu perusahaan sebagai konsultan hingga saat ini belum terbukti.

“Sampai saat ini belum terbukti anggota dewan yang dimaksud menjadi bagian salah satu perusahaan seperti yang diadukan LSM WAPAR, nanti klarifikasi dari LSM WAPAR juga akan kita tindaklanjuti,” jelasnya.

Terkait pengaduannya, Ketua LSM Wapar Haji Yusuf menyatakan, inti pertemuan ini hanya menyampaikan tentang laporan pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPRD Kota Probolinggo dugaan menjadi konsultan PT. Tjiwulan.

“Ini hanya ingin mengclearkan benar tidaknya yang bersangkutan menjadi konsultan PT. Tjiwulan, ini kan sudah lama laporan sejak tanggal 10 April 2026 yang lalu,”ujar Haji Yusuf.

Ia berharap agar ada tindaklanjut, mekanismenya seperti apa kalau memang ada sanksi.”Tadi kita mendengarkan klarifikasi dari BK bahwa anggota dewan tersebut kabarnya sudah keluar sebagai konsultan di PT. Tjiwulan, kami berharap tidak ada lagi cawe-cawe yang bersangkutan karena keluhan dari karyawan jika ada campur tangan lagi ada episode kedua yakni terkait PHK massal, sebab PHK massal yang pertama korbannya sekitar 300 orang yang dikeluarkan dari perusahaan,”pungkasnya.[]

Penulis: Rachmat Effendi | Penyunting: Rachmat Effendi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *