Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Hukum, Pertukaran Ahli dan Data Dimulai

Kemenkum RI dan Kejaksaan Agung Federasi Rusia menyepakati kerja sama hukum untuk memperkuat pertukaran ahli, data, dan penanganan kejahatan transnasional.

ST. PETERSBURG – Kejaksaan Agung Federasi Rusia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia (Kemenkum RI) menandatangani perjanjian kerja sama hukum di sela-sela Forum Hukum Internasional St. Petersburg, Selasa (24/06/2026). Kesepakatan itu menjadi dasar pertukaran pengalaman, data, ahli, serta praktik terbaik di bidang hukum dan penegakan hukum kedua negara.

Dokumen kerja sama tersebut ditandatangani Jaksa Agung Rusia Alexander Gutsan dan Menteri Hukum (Menkum) RI Supratman Andi Agtas. Perjanjian ini mencakup penguatan komunikasi antarlembaga, pertukaran ahli, pengembangan sumber daya manusia, serta kerja sama dalam menghadapi kejahatan lintas negara.

“Pada basis kesepakatan ini, para ahli kami akan saling bertukar pengalaman nasional dalam pengaturan legislatif dan praktik penegakan hukum,” ujar Gutsan dalam pernyataannya.

Gutsan menilai kerja sama tersebut penting untuk memperkuat hubungan hukum Rusia dan Indonesia, terutama dalam menjaga supremasi hukum serta menangani kejahatan transnasional.

“Kami melihat potensi besar untuk mengembangkan komunikasi hukum antara instansi kami, termasuk dalam rangka menyelesaikan tugas bersama untuk memastikan supremasi hukum dan memberantas kejahatan transnasional,” tegas Gutsan.

Ia mengatakan hubungan Rusia dan Indonesia telah lama dibangun atas dasar saling menghormati dan memperhitungkan kepentingan masing-masing. Menurut dia, kerja sama kedua negara terus berkembang, tidak hanya di bidang perdagangan dan ekonomi, tetapi juga hubungan kemanusiaan.

Gutsan juga menyebut kegiatan ilmiah dan pendidikan, termasuk pelatihan profesional, menjadi bidang penting dalam kerja sama kedua negara. Ia berharap pertemuan tersebut menjadi awal kolaborasi yang lebih produktif di masa mendatang.

Perjanjian ini menjadi tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Bantuan Hukum Timbal Balik atau Mutual Legal Assistance (MLA) yang telah ditandatangani Indonesia dan Rusia enam tahun lalu. Saat ini, terdapat tujuh permohonan MLA dari Rusia kepada Indonesia. Dari jumlah itu, satu permintaan telah dipenuhi, tiga masih dalam proses kelengkapan dokumen di Rusia, satu ditolak, dan dua ditarik oleh Pemerintah Rusia.

Kerja sama tersebut juga menjadi bagian dari tindak lanjut Deklarasi Kemitraan Strategis yang diadopsi para pemimpin kedua negara pada Juni 2025. Deklarasi itu membuka peluang perluasan kerja sama bilateral di berbagai bidang, termasuk sektor hukum.

Forum Hukum Internasional St. Petersburg menjadi ruang pertemuan tahunan para profesional hukum dari berbagai negara. Melalui perjanjian ini, Rusia dan Indonesia diharapkan dapat memperkuat dialog hukum, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, serta memperluas koordinasi dalam menghadapi persoalan hukum transnasional, termasuk pemberantasan korupsi, terorisme, dan kejahatan siber. []

Penulis: Amy Maulana | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *