Bunga Kredit Mekaar Dipangkas Jadi 8% Mulai September 2026
JAKARTA – Pemerintah menyiapkan skema pembiayaan baru untuk memangkas bunga kredit program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dari rata-rata sekitar 20 persen menjadi kurang lebih 8 persen. Kebijakan yang menyasar sekitar 14 juta perempuan peserta Mekaar tersebut ditargetkan mulai diterapkan pada awal September 2026 sebagai upaya mengurangi beban pembiayaan masyarakat prasejahtera.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan formulasi dan mekanisme penurunan bunga telah disepakati melalui rapat koordinasi lintas lembaga. Pembahasan itu melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), Kementerian Keuangan, dan Kementerian UMKM.
Menurut Maman, keputusan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden untuk memastikan peserta Mekaar memperoleh biaya pembiayaan yang lebih ringan. Ia menyampaikan perkembangan tersebut kepada awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (12/08/2026), sebagaimana diberitakan Kontan, Rabu, (12/08/2026).
“Jadi, Alhamdulillah, formulasi, pola, mekanismenya sudah ketemu dan diputuskan, bunganya kurang lebih sekitar 8%. Jadi, dari yang angka tadi, kurang lebih 20%, berdasarkan cerita dari Pak Presiden, turun di 8%,” ujar Maman kepada awak media di kantor Kemenko Perekonomian, Rabu (12/08/2026).
Besaran bunga yang selama ini dibayarkan peserta Mekaar disebut berada pada rentang sekitar 18 persen hingga 24 persen, dengan rata-rata sekitar 20 persen. Pemerintah menilai tingkat pembiayaan tersebut perlu ditekan agar tidak mengurangi kemampuan perempuan prasejahtera dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan memenuhi kebutuhan rumah tangga.
“Jadi, Alhamdulillah, kan itu arahan dan perintah dari Pak Presiden agar bunga yang selama ini didapatkan oleh, diterima oleh ibu-ibu yang tergabung dalam program Mekaar yang ada kurang lebih sekitar 14 jutaan itu, bunganya kurang lebih sekitar 20% average,” katanya.
Maman mengatakan Presiden telah meminta agar bunga pembiayaan peserta Mekaar ditekan hingga berada di bawah 10 persen. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan ruang lebih besar kepada masyarakat prasejahtera dalam mengelola pembiayaan yang mereka terima.
“Perintah dari Pak Presiden harus didorong di bawah 10% agar tidak membebani beliau-beliau, ibu-ibu yang masuk dalam golongan para sejahtera,” ujar Maman.
Pemerintah kemudian menyusun kombinasi pembiayaan bersama Danantara sebagai bagian dari mekanisme untuk merealisasikan penurunan bunga tersebut. Skema itu diharapkan memungkinkan kebijakan bunga sekitar 8 persen diterapkan tanpa menunggu waktu terlalu lama.
“Dan, tadi kita sudah dapat kombinasi juga dengan Danantara, insyaAllah, nanti akan mulai berlaku di estimasi kurang lebih di awal September ini,” katanya.
Program Mekaar sendiri menyasar jutaan perempuan sebagai penerima pembiayaan untuk mendukung aktivitas ekonomi keluarga. Dengan jumlah peserta yang mencapai sekitar 14 juta orang, perubahan tingkat bunga berpotensi memberikan dampak terhadap beban pembiayaan dalam skala luas.
Maman menegaskan pemerintah ingin mempercepat pelaksanaan keputusan tersebut agar manfaat kebijakan dapat segera dirasakan peserta. Percepatan itu juga menjadi bagian dari tindak lanjut instruksi Presiden untuk mengurangi beban biaya pembiayaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Karena, perintah dari Pak Presiden harus segera dipercepat eksekusinya agar bisa langsung dinikmati oleh ibu-ibu program Mekaar,” ujarnya.
Dengan target pemberlakuan pada awal September 2026, pemerintah berharap penurunan bunga dari rata-rata sekitar 20 persen menjadi kurang lebih 8 persen dapat membuat pembiayaan lebih terjangkau bagi peserta Mekaar. Kebijakan tersebut sekaligus diharapkan memperkuat manfaat program pembiayaan bagi perempuan prasejahtera tanpa menambah tekanan biaya yang harus ditanggung rumah tangga. “Nah, itulah Pak Presiden harapannya agar rakyat kecil itu juga jangan sampai terbebani dengan bunga-bunga yang tinggi. Jadi, sekarang sudah diputuskan di 8 persen. Dan, nanti di awal September mulai berlakunya,” tandas Maman. []
Redaksi01
