Indonesia-Rusia Perkuat Kerja Sama Intelijen Berantas Narkotika

Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika melalui pertukaran informasi, investigasi bersama, dan pelacakan transaksi digital jaringan narkoba transnasional.

MOSKOW – Indonesia dan Rusia memperkuat kerja sama pemberantasan narkotika melalui pertemuan bilateral antara Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia (RI) Suyudi Ario Seto dan Wakil Menteri (Wamen) Dalam Negeri Rusia Igor Zubov di Kantor Kementerian Dalam Negeri Rusia, Moskow.

Pertemuan tersebut menjadi tindak lanjut implementasi Memorandum Saling Pengertian (Memorandum of Understanding/MoU) antara Indonesia dan Rusia dalam pemberantasan narkotika. Kedua negara menegaskan komitmen untuk memperluas koordinasi antarlembaga, terutama dalam menghadapi jaringan kejahatan transnasional yang semakin memanfaatkan teknologi digital.

Dalam pertemuan itu, BNN RI dan Kementerian Dalam Negeri Rusia membahas perluasan pertukaran informasi operasional, investigasi bersama, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparat penegak hukum. Kerja sama itu dinilai penting untuk memperkuat respons terhadap jaringan narkotika lintas negara.

Salah satu fokus pembahasan adalah pelacakan transaksi online yang diduga menjadi sumber pendanaan gelap bisnis narkoba. Indonesia dan Rusia menilai pola kejahatan narkotika kini semakin kompleks karena memanfaatkan saluran komunikasi digital, transaksi keuangan mencurigakan, mata uang kripto, serta instrumen pembayaran anonim.

Suyudi menyatakan kedua negara memiliki kepentingan bersama dalam memperkuat kapasitas kelembagaan dan menyusun pendekatan baru untuk mengidentifikasi skema digital yang digunakan jaringan pengedar narkoba.

Menurut dia, penguatan kerja sama diperlukan untuk membangun arsitektur interaksi yang lebih tangguh antara lembaga penegak hukum Indonesia dan Rusia. Dengan demikian, kedua negara dapat merespons ancaman narkotika lintas batas secara lebih cepat, terukur, dan efektif.

Kunjungan Kepala BNN RI ke Rusia juga mencakup partisipasi dalam forum internasional. Suyudi dijadwalkan menjadi pembicara pada Forum Hukum Internasional St. Petersburg yang berlangsung pada 24–26 Juni 2026.

Dalam forum tersebut, Suyudi akan mempresentasikan makalah berjudul “Humanisasi dan Sistematisasi Hukum Pidana sebagai Dasar Stabilitas Hukum: Perspektif dan Realitas”. Makalah itu menyoroti adaptasi norma hukum pidana terhadap tantangan baru dalam pemberantasan peredaran narkotika.

Kerja sama Indonesia dan Rusia di bidang pemberantasan narkotika menjadi bagian dari agenda kemitraan strategis yang lebih luas. Di tengah meningkatnya kejahatan transnasional dan penyalahgunaan teknologi digital, koordinasi bilateral dinilai semakin penting untuk memperkuat landasan hukum, pertukaran informasi, serta mekanisme praktis antarlembaga yang berwenang.

Rangkaian agenda di Moskow dan St. Petersburg menunjukkan kesiapan Jakarta dan Moskow dalam memperkuat kerja sama menghadapi ancaman narkotika global. Kedua negara berharap kolaborasi tersebut dapat meningkatkan keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak peredaran narkoba lintas negara. []

Penulis: Amy Mulana | Penyunting: Aulia Setyaningrum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *