Pemkab Blitar Gratiskan BPHTB dan PBG, Akses Rumah Subsidi Makin Mudah

BLITAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar memperkuat dukungan terhadap Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari pemerintah pusat karena dinilai mampu memperluas akses kepemilikan rumah subsidi.

Apresiasi itu disampaikan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat meninjau Perumahan Griya Kanigoro Residence II di Kabupaten Blitar, Jawa Timur (Jatim), Kamis (02/07/2026). Kunjungan tersebut bertujuan memastikan kualitas pembangunan rumah subsidi sekaligus mendorong pemanfaatan Program FLPP oleh masyarakat, sebagaimana diberitakan RRI, Sabtu (04/07/2026).

“Rumahnya bagus, terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Blitar yang telah menggratiskan BPHTB dan PBG bagi MBR. Masih banyak masyarakat membutuhkan rumah subsidi, sehingga program ini perlu terus didorong agar semakin banyak masyarakat dapat memiliki rumah layak,” kata Maruarar.

Menurut Maruarar, pemerintah telah menghadirkan berbagai kemudahan agar MBR semakin mudah memiliki hunian yang layak melalui skema FLPP. Kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG dinilai dapat menekan biaya kepemilikan rumah sehingga semakin terjangkau bagi masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Maruarar juga berdialog dengan Zainal, penerima rumah subsidi yang telah menempati huniannya selama dua tahun melalui skema FLPP.

“Bangunannya bagus, airnya lancar, lingkungan juga bersih, pengelolaan sampahnya baik, dan sampai sekarang tidak pernah banjir. Proses pengajuan rumah subsidi juga tidak ada kendala,” ujar Zainal.

Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto menegaskan komitmen Pemkab Blitar dalam mendukung Program Tiga Juta Rumah bagi MBR melalui kebijakan pembebasan BPHTB dan PBG.

Di sisi lain, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah perlu terus diperkuat untuk meningkatkan realisasi pembangunan rumah subsidi di Kota Blitar dan Kabupaten Blitar.

Heru menjelaskan masyarakat kini memperoleh berbagai kemudahan melalui pembebasan BPHTB dan PBG sesuai ketentuan terbaru. Selain itu, calon penerima rumah subsidi tidak lagi diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang sesuai dengan domisili rumah yang dibeli sehingga masyarakat dari berbagai daerah tetap dapat mengakses program tersebut sepanjang memenuhi kriteria MBR.

Kolaborasi Kementerian PKP, BP Tapera, pemerintah daerah, dan pengembang diharapkan mampu memperluas kepemilikan rumah subsidi sekaligus mempercepat pengurangan backlog perumahan di Indonesia. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *