Tarif Listrik PLN 6-12 Juli 2026 Dipastikan Tetap, Simak Rinciannya

JAKARTA – Pemerintah memutuskan mempertahankan tarif listrik PT PLN (Persero) bagi seluruh pelanggan rumah tangga selama periode 6-12 Juli 2026. Kebijakan ini berlaku untuk pelanggan bersubsidi maupun nonsubsidi sebagai upaya menjaga daya beli masyarakat dan mendukung stabilitas ekonomi nasional di tengah dinamika ekonomi global.

Keputusan tersebut sejalan dengan kebijakan tarif listrik Triwulan III 2026 yang berlaku pada Juli hingga September 2026. Pemerintah menilai tarif listrik belum perlu disesuaikan meski mekanisme perhitungan tarif memungkinkan adanya perubahan berdasarkan indikator ekonomi makro.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha. “Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas, Senin (06/07/2026).

Mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, penyesuaian tarif listrik atau tariff adjustment bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan nilai tukar rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).

Dalam penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi indikator ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs rupiah sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat (AS), ICP sebesar 96,12 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,21 persen, serta HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.

Pemerintah memastikan kebijakan mempertahankan tarif juga berlaku bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, serta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi, tarif listrik tetap sebesar Rp1.352 per kilowatt hour (kWh) bagi pelanggan R-1/TR 900 Volt Ampere (VA)-Rumah Tangga Mampu (RTM), Rp1.444,70 per kWh untuk pelanggan R-1/TR 1.300 VA dan 2.200 VA, serta Rp1.699,53 per kWh bagi pelanggan R-2/TR 3.500-5.500 VA dan R-3/TR di atas 6.600 VA.

Sementara itu, pelanggan rumah tangga bersubsidi tetap dikenakan tarif Rp415 per kWh untuk daya 450 VA dan Rp605 per kWh bagi pelanggan 900 VA.

Selain memastikan tarif tidak berubah, pemerintah menjelaskan jumlah energi listrik yang diperoleh dari pembelian token bergantung pada tarif listrik dan besaran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) yang ditetapkan masing-masing pemerintah daerah.

Sebagai contoh di Daerah Khusus Jakarta (DKJ), PPJ dikenakan sebesar 2,4 persen bagi pelanggan hingga 2.200 VA, 3 persen untuk pelanggan 3.500 hingga 5.500 VA, serta 4 persen bagi pelanggan 6.600 VA ke atas. Perhitungan jumlah energi listrik dilakukan dengan rumus nominal pembelian setelah dikurangi PPJ kemudian dibagi tarif listrik sesuai golongan pelanggan.

Berdasarkan simulasi tersebut, pembelian token senilai Rp50.000 menghasilkan sekitar 36,09 kWh untuk pelanggan 900 VA, 33,78 kWh bagi pelanggan 1.300-2.200 VA, 28,54 kWh untuk pelanggan 3.500-5.500 VA, serta 28,24 kWh bagi pelanggan di atas 6.600 VA. Besaran energi yang diterima dapat berbeda di setiap daerah karena tarif PPJ ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *