Ukuran Rumah Subsidi 2026 Dipastikan Tetap, Ini Batas Gaji Penerimanya
JAKARTA – Pemerintah memastikan ketentuan ukuran rumah subsidi pada 2026 masih mengacu pada regulasi yang berlaku sejak 2025. Selain mempertahankan luas bangunan maksimal, pemerintah juga tetap memberlakukan batas penghasilan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sebagai syarat memperoleh fasilitas pembiayaan rumah bersubsidi melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (Permen PKP) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria MBR serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Dalam aturan itu disebutkan luas lantai rumah subsidi maksimal 36 meter persegi, sedangkan rumah swadaya yang dibangun atas prakarsa masyarakat memiliki luas paling besar 48 meter persegi.
Selain mengatur ukuran bangunan, pemerintah menetapkan batas maksimal penghasilan calon penerima rumah subsidi berdasarkan empat zona wilayah. Untuk Zona 1 yang meliputi Pulau Jawa di luar Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB), batas penghasilan ditetapkan Rp8,5 juta bagi lajang, Rp10 juta bagi pasangan menikah, serta Rp10 juta untuk satu peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pada Zona 2 yang meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali, batas penghasilan maksimal ditetapkan Rp9 juta bagi lajang, Rp11 juta bagi pasangan menikah, serta Rp11 juta bagi peserta Tapera.
Sementara itu, Zona 3 yang mencakup Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya menetapkan batas penghasilan maksimal Rp10,5 juta untuk lajang, Rp12 juta bagi pasangan menikah, serta Rp12 juta bagi peserta Tapera. Adapun Zona 4 yang meliputi Jabodetabek menetapkan batas penghasilan maksimal Rp12 juta bagi lajang, Rp14 juta bagi pasangan menikah, serta Rp14 juta bagi peserta Tapera.
Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Sid Herdi Kusuma mengatakan penerima rumah subsidi merupakan masyarakat yang memenuhi kriteria MBR. “Yaitu masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapatkan dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah,” ujarnya sebagaimana diberitakan Kompas, Minggu (05/07/2026).
Sid menjelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus berstatus Warga Negara Indonesia (WNI), tercatat sebagai penduduk pada satu daerah, belum pernah menerima subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah, berstatus belum menikah maupun menikah, belum memiliki rumah, serta mempunyai penghasilan tetap maupun tidak tetap.
“Untuk bisa memanfaatkan rumah subsidi, MBR bisa langsung mengunduh aplikasi SIKASEP/Tapera Mobile untuk bisa memilih rumah dan memilih bank,” katanya.
Di sisi lain, BP Tapera tengah mengembangkan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi dengan tenor hingga 40 tahun. Kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menurunkan cicilan rumah menjadi sekitar Rp500 ribu hingga Rp700 ribu per bulan sehingga semakin banyak masyarakat berpenghasilan rendah yang dapat mengakses pembiayaan rumah.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho mengatakan tenor yang lebih panjang akan meningkatkan kemampuan bayar masyarakat terhadap pembiayaan perbankan. “Semakin panjang masa cicilan, semakin ringan angsuran yang harus dibayar setiap bulan. Dengan begitu, masyarakat yang selama ini belum memenuhi persyaratan kemampuan bayar perbankan memiliki peluang lebih besar untuk mendapatkan rumah subsidi,” ujarnya.
Menurut BP Tapera, skema tersebut memungkinkan masyarakat dengan penghasilan sekitar Rp2,8 juta per bulan memiliki rumah subsidi. Suku bunga tetap KPR subsidi juga tetap dipertahankan sebesar 5 persen untuk rumah tapak dan 6 persen bagi rumah susun selama masa pembiayaan sehingga debitur tidak terdampak perubahan suku bunga selama masa kredit. []
Redaksi01
