PKS Soroti Kinerja APBD Surabaya 2025, BUMD hingga SiLPA Jadi Perhatian
SURABAYA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Surabaya meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan anggaran dan kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Sorotan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Surabaya yang digelar Rabu (08/07/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah dan dihadiri 37 anggota dewan. Agenda tersebut merupakan tahapan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 setelah penjelasan Wali Kota Surabaya pada 6 Juli 2026.
Juru Bicara Fraksi PKS Johari Mustawan menyampaikan, pihaknya mengapresiasi sejumlah capaian makro Pemkot Surabaya, mulai dari pertumbuhan ekonomi sebesar 5,87 persen, penurunan tingkat pengangguran terbuka menjadi 4,84 persen, angka kemiskinan sebesar 3,56 persen, hingga keberhasilan mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama 14 tahun berturut-turut.
Meski demikian, Fraksi PKS menilai sejumlah indikator positif tersebut belum mencerminkan optimalnya pengelolaan keuangan daerah. Salah satu yang menjadi perhatian adalah penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan atau dividen BUMD sekitar Rp190 miliar. Fraksi PKS mencatat sebagian besar BUMD belum memenuhi target dividen, bahkan tiga perusahaan daerah tidak menyetorkan dividen sepanjang 2025.
Fraksi PKS pun meminta Pemkot Surabaya mengevaluasi tata kelola BUMD secara menyeluruh, mencakup kualitas sumber daya manusia, model bisnis, hingga sistem pengawasan agar kontribusi perusahaan daerah terhadap PAD dapat ditingkatkan.
Selain itu, Fraksi PKS mempertanyakan rendahnya realisasi retribusi parkir di tepi jalan umum yang hanya mencapai 34,40 persen serta retribusi tempat parkir khusus sebesar 65,99 persen. Menurut fraksi tersebut, pemerintah perlu memberikan penjelasan apakah capaian tersebut dipengaruhi lemahnya pengawasan, pengelolaan yang belum optimal, atau target yang sejak awal tidak realistis.
Catatan lain yang disampaikan berkaitan dengan tren penurunan serapan belanja daerah selama tiga tahun terakhir. Realisasi belanja APBD 2025 tercatat sebesar 85,70 persen, turun dibandingkan 86,94 persen pada 2024 dan 88,19 persen pada 2023. Kondisi itu dinilai memerlukan evaluasi terhadap kualitas perencanaan maupun pelaksanaan program pemerintah.
Fraksi PKS juga menilai porsi Belanja Infrastruktur Pelayanan Publik (BIPP) masih relatif rendah. Belanja modal yang hanya sekitar 19,5 persen dari total belanja daerah dinilai belum sepenuhnya mencerminkan komitmen pembangunan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Selain aspek belanja, fraksi tersebut menyoroti sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tingkat penyerapan anggaran di bawah rata-rata, antara lain Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Eka Candrarini, Dinas Pemuda dan Olahraga, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan. Pemerintah diminta menjelaskan penyebab rendahnya realisasi anggaran di masing-masing OPD beserta langkah perbaikannya.
Fraksi PKS turut menyoroti besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) 2025 yang mencapai lebih dari Rp516,8 miliar. Menurut fraksi tersebut, besarnya SiLPA menunjukkan masih terdapat anggaran yang belum dimanfaatkan secara optimal sehingga diharapkan dapat dialokasikan pada Perubahan APBD 2026 untuk pembangunan infrastruktur dan kebutuhan prioritas masyarakat.
Menutup rapat, Wakil Ketua DPRD Surabaya Laila Mufidah menyatakan seluruh pandangan fraksi akan menjadi bahan pembahasan bagi Pemkot Surabaya sebelum penyampaian jawaban resmi Wali Kota Surabaya dalam Rapat Paripurna yang dijadwalkan pada Senin, 13 Juli 2026, sebagaimana diberitakan Kabarjawatimur, Kamis (09/07/2026). []
Redaksi01
