Menkeu Pastikan Rasio Utang RI Masih Aman, Jauh di Bawah Batas UU
JAKARTA – Pemerintah menegaskan posisi utang negara masih berada dalam batas aman meskipun rasio utang terhadap produk domestik bruto (PDB) meningkat pada 2025. Rasio utang tercatat sebesar 40,54 persen, masih jauh di bawah ambang batas maksimal 60 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan tanggapan atas pandangan sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-25 Masa Persidangan V di Jakarta, Selasa (14/07/2026).
“Pemerintah menegaskan meski rasio utang meningkat dari 39,81 persen dari PDB di tahun 2024 menjadi 40,54 persen PDB di tahun 2025, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang, sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali,” kata Purbaya, sebagaimana dilansir Antara, Selasa (14/07/2026).
Menurut Menkeu, pemerintah telah menyiapkan empat strategi utama untuk menjaga keberlanjutan pengelolaan utang sekaligus memastikan ruang fiskal tetap terpelihara. Strategi tersebut meliputi penguatan koordinasi fiskal secara bertahap menuju keseimbangan primer positif, optimalisasi penerimaan negara, peningkatan kualitas belanja negara, serta pengelolaan portofolio utang secara aktif melalui Debt Switch, Buy Back, dan konversi pinjaman.
“Dengan strategi ini, pemerintah optimis rasio utang dapat dikendalikan bertahap sambil menjaga keberlanjutan fiskal dan agenda pembangunan kita,” jelas dia.
Data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) menunjukkan total utang pemerintah hingga 31 Maret 2026 mencapai Rp9.920,42 triliun atau setara 40,75 persen terhadap PDB. Angka tersebut mencerminkan kenaikan nominal utang, namun pemerintah menilai pengelolaannya masih berada dalam koridor yang sehat.
Dalam taklimat media di kantornya beberapa waktu lalu, Menkeu juga menyebut rasio utang Indonesia masih lebih rendah dibandingkan sejumlah negara di kawasan maupun negara maju. Sebagai perbandingan, rasio utang Singapura berada di kisaran 180 persen terhadap PDB, sedangkan Malaysia sekitar 60 persen.
“Tinggi semua. Kita termasuk paling hati-hati dibanding negara sekeliling kita,” tambahnya.
Selain itu, jika dibandingkan dengan Amerika Serikat maupun Jepang, tingkat utang Indonesia juga dinilai lebih terkendali sehingga tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menjaga stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta mendukung pembiayaan pembangunan.
Berdasarkan komposisinya, sebagian besar utang pemerintah berasal dari instrumen Surat Berharga Negara (SBN). Hingga akhir Maret 2026, nilai outstanding SBN mencapai Rp8.652,89 triliun atau sekitar 87,22 persen dari total utang pemerintah. Sementara itu, pinjaman pemerintah tercatat sebesar Rp1.267,52 triliun atau sekitar 12,78 persen dari keseluruhan portofolio utang. []
Redaksi01
