Bank Muamalat Catat Lonjakan Transaksi Sertifikasi Halal hingga 49,1 Persen
JAKARTA – Digitalisasi layanan pembayaran sertifikasi halal menunjukkan tren positif pada semester pertama 2026. PT Bank Muamalat Indonesia Tbk mencatat nilai pembayaran biaya sertifikasi halal secara daring kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meningkat 30,9 persen secara tahunan (year on year/yoy) hingga Juni 2026. Pada periode yang sama, jumlah transaksi juga melonjak 49,1 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan tersebut dinilai mencerminkan semakin besarnya pemanfaatan layanan digital oleh pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal. Selain mempercepat proses administrasi, layanan pembayaran daring juga menjadi bagian dari penguatan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia.
Direktur Bank Muamalat, Ricky Rikardo Mulyadi, mengatakan kemudahan pembayaran biaya sertifikasi halal secara digital merupakan salah satu bentuk dukungan perseroan terhadap pengembangan industri halal nasional, sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (15/07/2026).
“Kemajuan digital di tanah air menjadi keunggulan bagi industri keuangan syariah. Dengan pendekatan digital, sertifikasi halal produk diharapkan dapat dikembangkan sebagai gerbang transaksi, mulai dari pembayaran, pembiayaan hingga pengelolaan dana syariah secara terintegrasi,” kata Ricky.
Menurutnya, sertifikasi halal tidak hanya berfungsi sebagai pemenuhan regulasi produk, tetapi juga perlu dihubungkan dengan berbagai layanan transaksi halal. Dengan demikian, pengembangan ekonomi syariah dapat memperoleh momentum pertumbuhan yang lebih berkelanjutan.
Untuk mendukung hal tersebut, Bank Muamalat terus memperkuat kapabilitas infrastruktur digital agar semakin terintegrasi dengan ekosistem halal secara online. Langkah ini dilakukan seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap layanan keuangan berbasis syariah yang praktis dan terhubung dengan berbagai layanan digital.
Perseroan juga memandang perkembangan halal lifestyle yang semakin pesat menjadi peluang besar bagi industri keuangan syariah. Oleh karena itu, integrasi antara sertifikasi halal, layanan keuangan syariah, dan digitalisasi dinilai perlu dikelola secara terpadu agar mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas.
“Potensi ekonomi ekosistem halal sangat besar. Dengan integrasi kuat antara sertifikasi halal, sistem keuangan syariah, dan digitalisasi diharapkan mampu mengonversi ekonomi halal menjadi pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Ricky.
Selain memperkuat sistem digital, Bank Muamalat menilai pembangunan ekosistem halal tidak cukup hanya mengandalkan sinergi antarlembaga. Peningkatan literasi masyarakat mengenai industri halal juga menjadi faktor penting agar pemanfaatan layanan keuangan syariah semakin luas dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan. []
Redaksi01
