BEI Pantau Saham PRDL Usai Melonjak 161 Persen dalam Enam Hari

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan status Unusual Market Activity (UMA) terhadap pergerakan saham PT Prodia Diagnostic Line Tbk. (PRDL) setelah harga saham emiten yang baru melantai di bursa tersebut melonjak signifikan dalam waktu kurang dari sepekan sejak Initial Public Offering (IPO).

Penetapan UMA mulai berlaku pada perdagangan sesi I Kamis (16/07/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap pola transaksi saham PRDL yang mengalami kenaikan harga di luar kebiasaan.

Berdasarkan data perdagangan, saham PRDL ditutup pada level Rp424 per saham setelah menguat 24,71 persen dan menyentuh batas Auto Reject Atas (ARA). Sejak resmi mencatatkan saham perdana di BEI pada 9 Juli 2026 dengan harga penawaran Rp120 per saham, emiten tersebut telah melonjak sekitar 161,73 persen.

Dalam pengumumannya, BEI menegaskan bahwa penetapan status UMA tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan di pasar modal.

“Pengumuman Aktivitas Pasar Tidak Biasa (UMA) ini tidak serta merta menunjukkan pelanggaran hukum dan peraturan di sektor pasar modal,” kata BEI, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis (16/07/2026).

BEI menyatakan masih melakukan pemantauan terhadap pola transaksi saham PRDL. Sehubungan dengan itu, investor diminta memperhatikan tanggapan perusahaan atas permintaan konfirmasi dari bursa, mencermati kinerja serta keterbukaan informasi emiten, mengamati rencana aksi korporasi yang belum memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta mempertimbangkan berbagai risiko sebelum mengambil keputusan investasi.

PRDL merupakan anak usaha PT Prodia Widyahusada Tbk. (PRDA). Penetapan status UMA menjadi bagian dari mekanisme pengawasan BEI untuk menjaga perdagangan efek berlangsung secara teratur, wajar, dan efisien, sekaligus memberikan perlindungan kepada investor di tengah volatilitas harga saham. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *