Kantor Hukum Lexnora Klarifikasi Terkait Polis Asuransi PT AIA Financial Probolinggo

PROBOLINGGO – Kantor Hukum Lexnora Firm mendatangi PT Bank Central Asia lokasi berkantornya PT AIA Financial yang merupakan perusahaan bergerak dibidang perasuransian pada Rabu (22/7/2026). Maksud dan tujuannya guna mempertanyakan polis asuransi nomor 37457933 atas nama Umiati seorang nasabah warga Desa Jangkang, Kecamatan Tiris Kabupaten Probolinggo.

Direktur Kantor Hukum Lexnora Firm, Dr. Hartono menyebut, hingga saat ini Umiati tidak pernah menerima manfaat asuransi apa pun, baik berupa manfaat penyakit kritis, manfaat perawatan, manfaat santunan, manfaat akhir
polis, maupun manfaat lainnya sebagaimana tercantum dalam Polis Nomor 37457933, meskipun sejumlah premi telah dibayarkan kepada PT AIA Financial.

Menurutnya, sejak diterbitkannya polis asuransi nomor 37457933 atas nama Umiati, pemegang polis telah melaksanakan kewajibannya dengan melakukan pembayaran premi pertama pada tanggal 29 Desember 2021, sebagaimana tercantum dalam data
polis yang diterbitkan oleh PT AIA Financial.

Bahkan pembayaran premi tersebut terus dilakukan secara rutin setiap bulan hingga pembayaran terakhir yang diperkirakan dilakukan pada sekitar bulan Juni tahun 2023, sehingga total premi yang telah disetorkan kepada PT AIA Financial diperkirakan
mencapai kurang lebih Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).

“Demi memberikan kepastian hukum serta pelaksanaan hak-hak penerima manfaat sebagaimana tercantum dalam Polis, sudah selayaknya PT AIA Financial memproses permohonan pencairan manfaat asuransi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Dr. Hartono disela-sela audensi bersama manajemen PT AIA Financial, Rabu (22/7/2026).

Lebih jauh Dr. Hartono menegaskan, selama masa kepesertaan tersebut, pemegang polis telah memenuhi
kewajibannya untuk membayar premi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga patut memperoleh perlindungan hukum atas hak-hak yang timbul berdasarkan perjanjian asuransi.

“Berdasarkan ketentuan polis, tertanggung memperoleh perlindungan melalui produk Proteksi Penyakit Kritis Maksima Extra (PRIMA Extra) dengan manfaat pertanggungan sesuai yang tercantum dalam Polis,”ungkapnya.

Sementara itu pimpinan PT AIA Financial Cabang Probolinggo, tersebut ternyata tidak menemukan keputusan yang mengikat, bahkan terkesan memberikan jawaban normatif.

“Nasabah atas nama Umiati sudah lama bahkan lebih dari dua bulan tidak memenuhi kewajibannya membayar, bisa yang bersangkutan menerima haknya dengan program pemulihan, yaitu nasabah wajib mengangsur kembali kewajibannya, itupun kami harus banding terlebih dahulu,”jelas Via Kepala Cabang PT AIA Financial.

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keputusan sehingga melalui Kantor Hukum Lexnora Firm akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.

“Kami pertimbangkan apakah ada upaya hukum dengan alasan PT AIA Financial sudah melakukan wanprestasi,”pungkas Dr. Hartono. (rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *