Jadwal Kapal Feri Sabang–Banda Aceh 28 Juli 2026, Simak Jam Keberangkatan dan Tarif

SABANG – Layanan penyeberangan laut rute Pelabuhan Balohan, Kota Sabang menuju Pelabuhan Ulee Lheue, Kota Banda Aceh, dan sebaliknya tetap dilayani tiga kali keberangkatan pada Selasa (28/07/2026). PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh mengoperasikan Kapal Motor Penyeberangan (KMP) BRR dan KMP Aceh Hebat 2 untuk melayani mobilitas penumpang serta kendaraan di lintasan tersebut.

Selain kapal roll-on/roll-off (RoRo) atau kapal feri yang dapat mengangkut penumpang beserta kendaraan, masyarakat juga dapat memanfaatkan kapal cepat yang khusus melayani penumpang. Namun, layanan RoRo tetap menjadi pilihan utama bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan karena memiliki kapasitas angkut lebih lengkap dengan waktu pelayaran sekitar dua jam.

General Manager (GM) PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Banda Aceh, Andre Setiawan, menjelaskan jadwal operasional kapal pada lintasan Sabang–Banda Aceh dan sebaliknya. Informasi tersebut sebagaimana diberitakan RRI.

Untuk keberangkatan dari Pelabuhan Balohan menuju Pelabuhan Ulee Lheue, KMP BRR dijadwalkan berlayar pukul 08.00 WIB dan 16.30 WIB, sedangkan KMP Aceh Hebat 2 berangkat pukul 12.00 WIB.

Sementara itu, keberangkatan dari Pelabuhan Ulee Lheue menuju Pelabuhan Balohan dilayani KMP Aceh Hebat 2 pada pukul 08.00 WIB dan 16.30 WIB. Adapun KMP BRR dijadwalkan berangkat pukul 12.00 WIB.

PT ASDP Indonesia Ferry juga mengingatkan bahwa jadwal keberangkatan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan kondisi cuaca di perairan Sabang–Banda Aceh. Apabila terjadi lonjakan jumlah penumpang maupun kendaraan, operasional penyeberangan akan diperkuat dengan mengerahkan KMP Papuyu sebagai armada tambahan.

Untuk tarif, tiket penumpang ekonomi dewasa dipatok sebesar Rp35.000 per orang, sedangkan bayi dikenakan tarif Rp4.200. Penumpang yang memilih layanan VIP dikenai tarif Rp46.000 untuk anak-anak dan Rp58.000 untuk penumpang dewasa.

Bagi pengguna jasa yang membawa kendaraan, tarif sepeda motor ditetapkan Rp68.000 per unit dan sudah termasuk tiket pengendara. Sementara itu, tarif mobil sebesar Rp457.000 per unit yang sudah mencakup lima penumpang. Adapun tarif bus mencapai Rp985.000 per unit dengan kapasitas maksimal 16 penumpang sesuai ketentuan layanan penyeberangan.

Masyarakat diimbau memperhatikan jadwal keberangkatan sebelum menuju pelabuhan serta memantau informasi terbaru apabila terjadi perubahan operasional akibat faktor cuaca, sehingga perjalanan dapat berlangsung aman dan lancar. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *