DPRD Grobogan Mulai Bahas Penyertaan Modal Rp2,6 Miliar untuk Tiga BUMD

GROBOGAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Grobogan mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Tahun 2027. Pembahasan diawali dalam Rapat Paripurna ke-15 yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Grobogan pada Senin (27/07/2026), dengan nilai penyertaan modal yang diusulkan mencapai Rp2,6 miliar.

Raperda tersebut diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan sebagai landasan hukum penyertaan modal kepada tiga BUMD. Langkah ini ditujukan untuk memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kinerja perusahaan daerah, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Bupati Grobogan Setyo Hadi menjelaskan bahwa penyertaan modal pemerintah daerah wajib ditetapkan melalui peraturan daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 333 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Pasal 21 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Penjelasan tersebut disampaikan sebagaimana diberitakan Suara Baru, Senin (27/07/2026).

“Mengawali sambutan saya pada kesempatan yang berbahagia ini, marilah sejenak kita panjatkan puji syukur kehadirat Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kita dapat hadir di tempat ini dalam keadaan sehat wal afiat, guna mengikuti acara Rapat Paripurna dalam rangka Penjelasan Saya atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027,” kata Setyo Hadi.

Lebih lanjut, Setyo Hadi menyampaikan bahwa regulasi tersebut menjadi dasar agar penyertaan modal dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Mendasari ketentuan tersebut, maka dalam kesempatan yang berbahagia ini, Saya mengajukan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah Tahun 2027, untuk dilakukan pembahasan dan penyempurnaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga dapat kita setujui bersama pada saatnya nanti,” ujarnya.

Dalam rencana tersebut, Pemkab Grobogan mengalokasikan penyertaan modal sebesar Rp1,6 miliar kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Purwa Tirta Dharma. Dana itu akan digunakan untuk mendukung pembangunan sistem perpompaan dan penggantian water meter guna meningkatkan pelayanan air bersih kepada pelanggan.

Selanjutnya, Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purwa Artha diusulkan menerima penyertaan modal sebesar Rp500 juta. Anggaran tersebut diprioritaskan untuk memperluas penyaluran kredit kepada sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sehingga mampu mendorong aktivitas ekonomi masyarakat.

BUMD lainnya yang memperoleh penyertaan modal adalah Perumda Purwa Aksara sebesar Rp500 juta. Dana tersebut akan dimanfaatkan untuk pengembangan usaha melalui pembelian peralatan bengkel dan kendaraan operasional.

Setyo Hadi berharap pembahasan Raperda dapat berjalan lancar hingga memperoleh persetujuan DPRD Grobogan.

“Selanjutnya tak lupa kami harapkan bantuan dan kerjasama yang baik dari segenap Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Grobogan yang terhormat guna penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, sehingga dapat kita setujui bersama untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada saatnya nanti,” katanya.

Apabila disetujui, penyertaan modal tersebut diharapkan memperkuat peran BUMD dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, memperbesar kontribusi terhadap PAD, serta mendukung pertumbuhan ekonomi Grobogan pada tahun anggaran 2027. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *