OJK: Likuiditas dan Permodalan Bank Tetap Kuat di Tengah Ketidakpastian Global
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan nasional tetap berada dalam kondisi sehat hingga Juni 2026. Di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tingginya suku bunga, sektor perbankan dinilai masih memiliki likuiditas dan permodalan yang kuat untuk menopang pertumbuhan kredit serta mendukung pembiayaan sektor produktif.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) industri perbankan tercatat sebesar 23,7 persen pada Juni 2026. Dari sisi likuiditas, rasio loan to deposit ratio (LDR) berada di level 88,32 persen, sedangkan rasio alat likuid terhadap non-core deposit (AL/NCD) mencapai 101,92 persen dan rasio alat likuid terhadap dana pihak ketiga (AL/DPK) sebesar 23,08 persen. Seluruh indikator tersebut masih berada di atas ketentuan minimum yang ditetapkan regulator.
Di saat yang sama, fungsi intermediasi perbankan juga terus menunjukkan penguatan. Outstanding kredit perbankan hingga Juni 2026 mencapai Rp9.080,9 triliun atau meningkat 12,67 persen secara year on year (YoY).
“Kinerja intermediasi perbankan tetap kontributif dengan profil risiko yang terjaga. Kredit perbankan pada Juni 2026 mencatat pertumbuhan sebesar 12,67% year on year menjadi Rp 9.080,9 triliun,” ujar Friderica dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), sebagaimana dilansir Kontan, Senin (03/08/2026).
Menurut OJK, pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh peningkatan kredit investasi yang melonjak 24,9 persen secara tahunan. Sementara itu, kredit modal kerja tumbuh 8,94 persen YoY dan kredit konsumsi meningkat 5,75 persen YoY. Kondisi tersebut menunjukkan aktivitas pembiayaan dunia usaha masih berlangsung positif meskipun tekanan ekonomi global belum sepenuhnya mereda.
Selain mencatat pertumbuhan kredit, kualitas aset industri perbankan juga tetap terjaga. Hingga Juni 2026, rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) gross berada di level 2,09 persen, sedangkan NPL net tercatat 0,82 persen. Adapun rasio loan at risk (LaR) berada pada level 8,47 persen.
“Dengan kualitas kredit yang tetap terjaga, profil risiko industri perbankan masih berada pada level yang sehat,” kata Friderica.
Dari sisi penghimpunan dana, dana pihak ketiga (DPK) juga terus meningkat. Hingga akhir Juni 2026, DPK mencapai Rp10.281,8 triliun atau tumbuh 10,21 persen YoY. Pertumbuhan tersebut didukung kenaikan giro sebesar 9,95 persen, tabungan 8,25 persen, dan deposito yang meningkat paling tinggi, yakni 12,16 persen secara tahunan.
Untuk memperkuat fungsi intermediasi ke depan, OJK terus menyempurnakan kebijakan di sektor jasa keuangan. Salah satunya melalui optimalisasi Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yakni dengan mempercepat pembaruan data kredit menjadi paling lambat tiga hari kerja setelah pencairan kredit. Sejak 1 Juli 2026, OJK juga menerapkan batas (threshold) informasi debitur dengan plafon di atas Rp1 juta.
“Kebijakan ini dilakukan untuk memperkuat infrastruktur informasi perkreditan nasional serta meningkatkan kualitas informasi debitur guna mendukung penyaluran kredit kepada sektor produktif, termasuk UMKM dan program penyediaan perumahan,” ujar Friderica.
Selain itu, OJK turut mendukung implementasi kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) melalui pengawasan rekening penampungan (escrow account), memastikan kesiapan industri perbankan, serta memperkuat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
“OJK juga menegaskan bahwa dana DHE SDA dapat digunakan sebagai agunan tunai sehingga diharapkan dapat semakin mendukung aktivitas pembiayaan di sektor perbankan,” tutup Friderica. []
Redaksi01
