OJK: Cuma 3,51% UMKM Punya Laporan Keuangan, Sulit Dapat Kredit

JAKARTA – Rendahnya kemampuan sebagian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam menyajikan laporan keuangan menjadi salah satu hambatan utama akses pembiayaan formal. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat hanya 3,51 persen UMKM yang memiliki informasi mengenai arus kas, sehingga penguatan administrasi keuangan dan kualitas data menjadi fokus penting untuk memperluas akses pendanaan.

Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembenahan ekosistem pembiayaan UMKM menjadi salah satu program utama OJK. Menurut dia, kemampuan UMKM menyediakan informasi keuangan akan membantu pelaku usaha terhubung dengan perbankan dan lembaga jasa keuangan lainnya.

“Jika UMKM memiliki laporan keuangan, kata dia, maka sektor usaha ini dapat terhubung dengan perbankan sehingga bisa memperoleh pendanaan.”

Sebagaimana diberitakan Antara, Selasa (11/08/2026), Friderica menyampaikan bahwa OJK terus mengarahkan industri jasa keuangan untuk memperkuat dukungan terhadap UMKM. Hal tersebut juga disebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto mengenai keberpihakan sektor jasa keuangan terhadap pengembangan UMKM.

“Kita banyak dukungan untuk UMKM dan kita mengarahkan seluruh industri untuk mendukung UMKM di Indonesia. Ini sejalan dengan pesan Bapak Presiden (Prabowo Subianto) yang sangat mendukung bagaimana sektor jasa keuangan juga mempunyai keberpihakan dan dukungan terhadap UMKM di Indonesia,” ucapnya dalam UMKM Finance Summit 2026 di Jakarta, Selasa (11/08/2026).

Salah satu instrumen yang digunakan OJK ialah Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK). Sistem tersebut mencatat dan menampilkan informasi pinjaman atau pembiayaan dengan nilai akumulasi di atas Rp1 juta yang dapat digunakan untuk mendukung kebutuhan pengembangan UMKM.

Penguatan SLIK dinilai penting karena catatan informasi keuangan turut memengaruhi proses penilaian calon debitur oleh lembaga pembiayaan. Dengan data yang lebih baik, pelaku UMKM diharapkan memiliki peluang lebih besar untuk mengakses sumber pendanaan formal.

OJK juga mendorong kemudahan pembiayaan melalui implementasi Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2025. Kebijakan tersebut menyederhanakan proses pembiayaan bagi UMKM sekaligus diarahkan untuk memperkuat fondasi informasi perkreditan.

Upaya tersebut mencakup penguatan infrastruktur informasi perkreditan, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profiling UMKM. Pendekatan itu ditujukan untuk memperkaya informasi mengenai kondisi dan karakteristik usaha sehingga lembaga keuangan dapat melakukan penilaian pembiayaan secara lebih komprehensif.

Friderica mengatakan dukungan OJK juga dijalankan melalui lebih dari 500 Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Tim tersebut turut mendorong forum pertemuan antara pelaku UMKM yang telah melalui proses kurasi pemerintah daerah dengan industri jasa keuangan.

Namun, akses pembiayaan masih menghadapi persoalan di tingkat calon penerima. Friderica menyebut peserta UMKM yang memenuhi kriteria pembiayaan dalam setiap forum tersebut biasanya tidak mencapai 30 persen. Salah satu penyebabnya dapat berkaitan dengan catatan dalam SLIK atau persoalan lain yang memengaruhi kelayakan pembiayaan.

“Memang salah satu kendala, biasanya yang masuk dalam kriteria (UMKM) untuk bisa dibiayai dalam setiap forum itu tidak lebih dari 30 persen. Mungkin ada catatan SLIK-nya dan lain-lain (sehingga tak memperoleh pendanaan dari bank). Karena itu, dukungan OJK juga banyak dilakukan terutama juga salah satunya melalui pembaruan melalui SLIK tersebut,” ungkap dia yang akrab dipanggil Kiki.

Selain persoalan administrasi dan data keuangan, OJK menyoroti risiko UMKM memperoleh pendanaan dari sumber ilegal. Pinjaman online (pinjol) ilegal dinilai dapat menimbulkan persoalan baru bagi pelaku usaha yang membutuhkan tambahan modal.

Karena itu, OJK menekankan pentingnya mengarahkan pelaku UMKM kepada lembaga jasa keuangan yang memiliki status legal dan mekanisme pembiayaan yang jelas. Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat perlindungan konsumen sekaligus menjaga keberlanjutan usaha UMKM.

“Perlu kita jaga bersama saudara-saudara kita pemilik UMKM supaya jalur itu benar ke sektor jasa keuangan yang legal, formal, dan jelas,” kata Ketua DK OJK.

Penguatan kualitas laporan keuangan, pembaruan informasi pembiayaan, perluasan akses melalui TPAKD, serta perlindungan dari pinjol ilegal menjadi bagian dari upaya memperbaiki ekosistem pembiayaan UMKM. Dengan pembenahan tersebut, UMKM diharapkan tidak hanya lebih mudah memperoleh modal, tetapi juga mampu masuk ke sistem pembiayaan formal secara berkelanjutan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *