Kemendag Gandeng Shopee, Produk Lokal Didorong Tembus Ekspor
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menggandeng Shopee Indonesia untuk memperluas pasar produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) melalui Program Akselerasi Produk Lokal. Program yang diluncurkan di Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta, Kamis (13/08/2026), tidak hanya diarahkan untuk memperkuat penjualan di pasar domestik, tetapi juga membuka peluang produk lokal masuk ke pasar ekspor.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pemanfaatan platform digital dapat menjadi sarana bagi pelaku UMKM untuk memperluas jangkauan konsumen sekaligus meningkatkan daya saing produk. Menurut dia, peluang pasar digital perlu dimanfaatkan sejalan dengan implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026.
“Tadi teman-teman lihat dari fashion, itu sudah banyak yang ekspor ke negara-negara Asia khususnya melalui fasilitas dari Shopee. Jadi ini sebenarnya yang kita kejar tidak semata-mata pasar dalam negeri tapi juga ekspor,” ujarnya, sebagaimana dilansir CNBC Indonesia, Kamis, (13/08/2026).
Bagi pemerintah, penguatan produk lokal tetap penting karena pasar dalam negeri Indonesia memiliki potensi besar. Karena itu, platform perdagangan elektronik diharapkan memberikan ruang yang memadai bagi produk buatan dalam negeri agar lebih mudah ditemukan dan dipilih konsumen.
Budi juga menyoroti pentingnya membangun ekosistem perdagangan elektronik yang sehat. Menurut dia, ekosistem tersebut tidak hanya bergantung pada penjual dan platform, tetapi juga konsumen sebagai pihak yang menentukan keberlangsungan transaksi.
“Yang penting juga konsumen. Jadi konsumen ini justru yang sangat penting karena kalau ada seller, ada platform tapi tidak ada konsumen, tidak ada yang memilih,” katanya.
Ia menilai kualitas barang menjadi salah satu faktor utama untuk memenangkan persaingan. Produk yang memiliki kualitas baik dinilai berpeluang membuat konsumen melakukan pembelian kembali sehingga permintaan terhadap produk dalam negeri dapat terus tumbuh.
Selain kualitas, transparansi hubungan antara platform dan penjual juga menjadi perhatian pemerintah. Permendag Nomor 19 Tahun 2026 mengatur aspek transparansi dan pemberitahuan dalam perdagangan elektronik, sedangkan pemerintah tetap menjalankan fungsi pengawasan terhadap hubungan antara penjual, platform, dan konsumen.
“Pada prinsipnya transparansi itu yang penting. Karena dengan transparansi itu sama saja juga diawasi. Kalau tidak transparan berarti kita tidak mengawasi,” ujar Budi.
Dari sisi dukungan kepada pelaku usaha, Deputy Director of Government Relations Shopee Indonesia Balques Manisang mengatakan terdapat sejumlah tantangan yang masih dihadapi UMKM. Tantangan tersebut antara lain efisiensi usaha, kemampuan digital, pemasaran online, biaya promosi, pengelolaan operasional, perluasan pasar, serta perlindungan legalitas dan kekayaan intelektual.
“Untuk menjawab tantangan tersebut, Shopee menghadirkan enam dukungan terintegrasi melalui Program Akselerasi Produk Lokal, yang mencakup akselerasi usaha melalui voucher, pelatihan digital, perluasan akses ekspor, pengembangan fitur pengelolaan promosi, dukungan operasional, hingga perlindungan kekayaan intelektual,” ungkap Balques.
Enam dukungan tersebut dirancang untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kemampuan mengelola bisnis sekaligus memperluas jangkauan konsumen. Platform digital juga dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan eksposur produk, mengelola persediaan dan pesanan, memanfaatkan jaringan logistik, serta membuka akses pasar yang lebih luas.
Shopee mencatat sekitar 4 miliar produk lokal telah terjual melalui kanal produk lokal sejak 2022. Dukungan promosi melalui voucher juga terus diberikan. Pada 2025, nilai voucher yang disalurkan kepada pelaku usaha mencapai sekitar Rp165 miliar. Sementara pada semester I 2026, nilainya telah melampaui Rp100 miliar.
“Salah satu fasilitas yang diberikan adalah Voucher Akselerasi Usaha Lokal senilai Rp500.000 per bulan bagi penjual yang 100% menjajakan produk lokal. Sekitar 130.000 voucher disebut dibagikan setiap bulan dan dapat habis dalam hitungan jam,” terangnya.
Selain promosi, pelaku UMKM memperoleh akses pelatihan digital secara gratis. Program tersebut disebut telah menjangkau pelaku usaha di 514 kabupaten/kota dengan materi yang mencakup pemasaran, promosi, fitur interaktif, optimalisasi iklan, hingga pengelolaan toko online. Total pelatihan yang disediakan mencapai lebih dari 350 jam dengan sekitar 400 modul.
Peluang ekspor juga menjadi bagian dari penguatan UMKM. Melalui program ekspor Shopee, pelaku usaha dapat memanfaatkan fasilitas perdagangan internasional dengan dukungan pengelolaan platform maupun skema yang memberikan keleluasaan kepada penjual dalam menentukan margin, harga, dan strategi bisnis.
Di luar platform digital, Kemendag memiliki program UMKM Bisa Ekspor yang mempertemukan pelaku usaha dengan perwakilan perdagangan Indonesia di luar negeri. Program tersebut ditujukan untuk membantu produk UMKM menemukan calon pembeli dari pasar internasional.
Nilai transaksi melalui program UMKM Bisa Ekspor menunjukkan peningkatan. Pada 2025, transaksi tercatat mencapai US$134 juta. Sementara sepanjang Januari-Juni 2026, nilainya telah mencapai US$251 juta.
Kemendag juga menjalankan program kurasi produk lokal agar produk UMKM terpilih dapat memperoleh akses ke berbagai pameran perdagangan, termasuk Trade Expo Indonesia (TEI). Menurut Budi, perkembangan perdagangan digital juga tidak berarti toko fisik kehilangan fungsi. Sebagian pelaku usaha justru mulai menggabungkan penjualan melalui kanal online dan offline.
“Sekarang kalau teman-teman, tadi saya ketemu teman-teman itu kebanyakan malah enggak punya toko offline. Ketika dia punya toko offline, dia juga perlu modal yang besar. Harus ada tokonya, mungkin harus ada pegawai yang jaga. Maka dia ambil yang paling mudah adalah dengan online,” katanya.
Meski demikian, Budi menilai toko fisik masih memiliki fungsi karena sebagian konsumen membutuhkan kesempatan melihat dan merasakan produk secara langsung. Dengan demikian, pola penjualan digital dan konvensional diperkirakan tetap berjalan berdampingan.
Penguatan produk lokal juga berkaitan dengan persaingan dengan barang impor. Budi menyebut sekitar 91 persen struktur impor Indonesia terdiri atas bahan baku dan barang modal, sedangkan sekitar 9 persen berupa barang konsumsi.
Pemerintah, kata Budi, terus mengidentifikasi produk impor yang berpotensi memberikan tekanan terhadap UMKM dalam negeri. Kebijakan impor mencakup barang yang bebas diimpor, barang yang dilarang, serta barang yang pengadaannya diatur dan membutuhkan rekomendasi kementerian teknis.
“Kira-kira produk apa saja itu yang mengganggu UMKM misalnya, produk-produk impor apa saja. Nanti kita bikin kebijakan yang lebih bagus,” kata Budi.
Namun, pengaturan impor tidak hanya menjadi kewenangan Kemendag. Kementerian teknis yang menangani komoditas terkait turut menghitung kebutuhan nasional dan kapasitas produksi dalam negeri sebelum menentukan kebutuhan impor.
Pada akhirnya, peningkatan kualitas produk dinilai menjadi salah satu strategi utama agar UMKM tidak hanya bertahan menghadapi persaingan, tetapi juga mampu memperbesar pangsa pasar. Pemerintah berharap penguatan ekosistem digital, dukungan promosi, pelatihan, dan akses ekspor dapat membuat produk lokal semakin kompetitif di pasar domestik maupun global.
“Kalau kualitas teman-teman atau produk lokal ini bagus, itu juga bisa mendorong penggunaan produksi dalam negeri. Kalau produksi dalam negeri semakin banyak, itu bisa menekan produk impor,” ujarnya. []
Redaksi01
