Penggugat Sebut PT. CJS Sudah Sesuai Prosedur

Sidang perkara perselisihan pemutusan hubungan kerja antara Erpan, SH penggugat dan PT.BPJS Kesehatan Kota Singkawang, Koperasi Arwana/Karesma, dan PT. CJS Pontianak di gelar di PN Pontianak kelas I, Kamis (19/4)

PONTIANAK-Sidang kasus perselisihan pemutusan hubungan kerja dengan nomor register 7/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Ptk digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Kamis (19/4).

Agenda sidang mendengarkan jawaban (Duplik) pihak tergugat masing-masing PT. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kota Singkawang Tergugat I) , Koperasi Arwana/Karesma Kota Singkawang (Terugat II) dan PT. Cipta Jasa Selaras (PT. CJS) Tergugat III.

Sedangkan pihak penggugat Erpan, SH yang tanpa didampingi penasehat hukum menyimak jawaban tergugat pada persidangan kedua pada Kamis (19/4) bertempat di PN Pontianak Kelas I. Dalam dupliknya, tergugat secara keseluruhan menolak gugatan keseluruhan.

Sementara itu diluar persidangan, Erpan, SH mengungkapkan, sebenarnya untuk terggat III PT. CJS dalam kasus ini tidak mempunyai kaitan langsung. Sebab semua prosedur surat-menyuratnya sangat lengkap.

“Untuk PT. CJS sebenarnya surat-menyurat dan prosedur pengangkatan saya sudah sesuai jalur semestinya,’’ujar Erpan, SH

Namun menurutnya, kalau pihak tergugat III tidak digugat maka gugatannya akan gugur dengan sendirinya.“Makanya dalam gugatan primair, tergugat III lebih kecil hanya sekitar Rp. 5 juta saja dibandingkan dengan tergugat I dan II,’’jelas Erpan lagi.

Di tempat terpisah, Direktur Utama PT. CJS, Aris Budiman, ST, MT mengatakan, dirinya sudah memenuhi semua hak dan kewajiban kepada penggugat. Bahkan BPJS nya sudah dibayarkan.

“Sudah tidak ada masalah lagi dengan PT. CJS, kewajiban perusahaan sudah terpenuhi, bahkan atas permintaan penggugat, saya telah membuatkan surat keterangan kerja, itu niat baik saya,’’kata Aris Budiman kepada berita borneo.com, Jum’at (20/4). (Rachmat Effendi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *