UMKM Trenggalek Didorong Penuhi SNI agar Tembus Pasar Nasional

TRENGGALEK – Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur (Jatim), didorong tidak berhenti pada pemenuhan izin usaha, tetapi mulai memperkuat kualitas produk melalui standardisasi. Langkah tersebut dinilai penting agar produk UMKM mampu menembus pasar yang lebih luas sekaligus memberikan jaminan mutu dan keamanan bagi konsumen.

Dorongan itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi standardisasi dan penilaian kesesuaian yang digelar Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama Badan Standardisasi Nasional (BSN) di Trenggalek, Minggu (16/08/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan edukasi dan pendampingan bagi pelaku UMKM mengenai persyaratan pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Anggota Komisi VII DPR RI dari daerah pemilihan Jatim VII, Novita Hardini, mengatakan standardisasi perlu dipandang sebagai bagian dari strategi memperkuat posisi produk UMKM di tengah persaingan pasar. Menurut dia, kualitas yang memenuhi standar dapat menjadi modal bagi pelaku usaha untuk memperluas pemasaran hingga tingkat nasional.

“Hari ini kami dari Komisi VII mendatangkan mitra kami, BSN, untuk memberikan materi dan pendampingan kepada teman-teman pelaku UMKM di Kabupaten Trenggalek agar memenuhi standar SNI (Standar Nasional Indonesia),” kata Novita saat membuka kegiatan di Hotel Trenggalek, sebagaimana diberitakan Antara, Minggu (16/08/2026).

Pemenuhan standar tersebut melengkapi sejumlah persyaratan yang selama ini telah didorong kepada pelaku UMKM, mulai dari perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT), sertifikasi halal, hingga sertifikasi lainnya. Standardisasi diharapkan memberikan penguatan pada aspek mutu produk sehingga pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan barang yang layak dipasarkan, tetapi juga memenuhi ketentuan yang berlaku.

Edukasi mengenai standardisasi juga dinilai penting karena berkaitan dengan proses produksi, termasuk penggunaan bahan yang aman dan penerapan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan. Pemerintah bersama pemangku kepentingan berupaya memberikan pendampingan secara bertahap agar pelaku UMKM dapat memahami proses sertifikasi dan pada akhirnya mampu mengurusnya secara mandiri.

Dari sisi pemerintah daerah, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek Saniran mengatakan kemandirian pelaku usaha dalam mengurus standardisasi menjadi salah satu sasaran yang ingin dibangun melalui edukasi tersebut.

Menurut Saniran, sejumlah tahapan pendaftaran standardisasi kini dapat dilakukan secara daring menggunakan telepon seluler. Namun, kemudahan teknologi tersebut belum sepenuhnya diikuti pemahaman yang memadai mengenai prosedur pendaftaran di kalangan pelaku UMKM.

“Ini juga bagian dari edukasi agar pelaku UMKM mampu mandiri. Tidak harus selalu kami pandu dan dampingi setiap saat,” ujarnya.

Persoalan layanan digital juga menjadi perhatian dalam upaya memperlancar proses perizinan dan sertifikasi. Novita mengatakan Komisi VII DPR RI akan mendorong penyelesaian berbagai kendala pada layanan digital pemerintah, termasuk sistem Online Single Submission (OSS), sehingga proses administrasi yang harus dilalui pelaku UMKM dapat berjalan lebih efektif.

Penguatan standardisasi pada akhirnya tidak hanya diarahkan untuk memperbesar peluang pemasaran produk UMKM Trenggalek. Produk yang memenuhi persyaratan mutu dan keamanan juga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan konsumen serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada masyarakat.

Melalui pendampingan, edukasi, dan perbaikan layanan digital, pelaku UMKM diharapkan semakin mampu memenuhi standar secara mandiri. Langkah tersebut menjadi bagian penting untuk mendorong produk lokal memiliki daya saing lebih kuat dan berpeluang menjangkau pasar di luar daerah. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *