Kementerian ATR/BPN Perluas Layanan Balik Nama Sertifikat Jadi 100 Kantah
JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan layanan balik nama sertifikat tanah maksimal 10 hari kerja diterapkan di 100 kantor pertanahan (Kantah) hingga akhir Desember 2026. Perluasan layanan dilakukan bertahap setelah standar penyelesaian tersebut mulai berlaku di 17 Kantah.
Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan perluasan tahap berikutnya akan mencakup 24 Kantah tambahan pada 24 September 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang diarahkan untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat.
“Hari ini 17 kantor (pertanahan yang melayani balik nama sertifikat tanah dalam 10 hari kerja), tanggal 24 September (2026), (ada tambahan) 24 kantor pertanahan, setelah itu akan ditambah terus sehingga akhir Desember 2026 nanti genap 100 kantor,” kata Nusron dalam Peluncuran Transformasi Layanan dan Organisasi Kementerian ATR/BPN di Jakarta, Senin (17/08/2026), sebagaimana dilansir Antara, Senin (17/08/2026).
Sebanyak 17 Kantah yang telah menerapkan layanan tersebut tersebar di sejumlah daerah. Kantah yang dimaksud mencakup Kantah Kota Administrasi Jakarta Barat, Kantah Kota Administrasi Jakarta Utara, Kantah Kota Administrasi Jakarta Selatan, dan Kantah Kota Administrasi Jakarta Pusat.
Selanjutnya, layanan tersebut telah diterapkan di Kantah Kota Surabaya 1, Kantah Kabupaten Malang, Kantah Kota Semarang, Kantah Kabupaten Semarang, Kantah Kota Tangerang Selatan, Kantah Kota Batam, Kantah Kota Pontianak, dan Kantah Kota Samarinda.
Daftar tersebut juga mencakup Kantah Kabupaten Badung, Kantah Kabupaten Buleleng, Kantah Kota Makassar, Kantah Kota Kupang, dan Kantah Kota Depok.
“Sebanyak 17 kantor kita mulai hari ini peralihan hak efektif 10 hari (melayani balik nama sertifikat tanah). Kita menyatakan efektif 10 hari,” ujarnya.
Pemerintah menilai kepastian waktu menjadi salah satu aspek penting dalam peningkatan kualitas pelayanan pertanahan. Dengan target maksimal 10 hari kerja, masyarakat yang mengajukan proses peralihan hak di Kantah yang telah ditetapkan diharapkan memperoleh kepastian mengenai waktu penyelesaiannya.
Tahap ekspansi berikutnya diproyeksikan menjangkau sejumlah wilayah dengan volume pelayanan yang cukup tinggi. Daerah yang masuk proyeksi antara lain Kendal, Sukoharjo, Sragen, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Kota Bandung, Kabupaten Bogor, dan Jakarta Timur.
Untuk menjaga penerapan standar tersebut, Nusron meminta Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT), Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), serta masyarakat ikut mengawasi pelaksanaan layanan. Laporan diperlukan apabila proses balik nama di Kantah yang telah menerapkan standar tersebut masih melampaui batas waktu yang ditetapkan.
“Nanti mohon dari IPPAT, dari PPAT, maupun masyarakat, kalau masih ada 17 kantor ini lebih dari 10 hari, tolong kami diinformasikan,” tegasnya.
Laporan tersebut akan digunakan Kementerian ATR/BPN untuk mengidentifikasi faktor yang menyebabkan keterlambatan. Dengan demikian, persoalan yang muncul di lapangan dapat segera ditindaklanjuti dan menjadi bahan perbaikan pelayanan.
Selain mengandalkan laporan dari masyarakat dan pemangku kepentingan, Kementerian ATR/BPN melakukan pemantauan melalui dashboard digital. Sistem tersebut digunakan untuk melihat kinerja Kantah dan memastikan target penyelesaian layanan berjalan sesuai standar.
Setelah penambahan 24 Kantah pada September, jumlah kantor yang menerapkan layanan balik nama maksimal 10 hari kerja ditargetkan terus bertambah hingga mencapai 100 Kantah pada akhir 2026.
Nusron memperkirakan penerapan transformasi pada 100 Kantah terbesar dapat mencakup sekitar 85 persen layanan pertanahan nasional. Pertimbangan tersebut didasarkan pada konsentrasi volume permohonan yang lebih besar di kantor-kantor pertanahan dengan aktivitas pelayanan tertinggi.
Sementara Kantah di luar kelompok 100 terbesar menangani bagian yang relatif lebih kecil dari total transaksi. Karena itu, perluasan transformasi diprioritaskan lebih dahulu pada kantor dengan volume pelayanan tinggi agar dampaknya dapat dirasakan oleh lebih banyak masyarakat.
Kementerian ATR/BPN juga mengembangkan layanan peralihan hak dan pengukuran terjadwal sebagai bagian dari agenda transformasi pelayanan. Kebijakan tersebut diarahkan untuk mempercepat proses administrasi pertanahan sekaligus memberikan kepastian dan transparansi yang lebih baik kepada masyarakat. []
Redaksi01
