RDP Temui Kebuntuan, LSM Jakpro Sepakat Persoalan PIP Ke Ranah Hukum

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu 19 Agustus 2026, terkait pengaduan LSM Jakpro tentang Program Indonesia Pintar (PIP). (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGOLembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Aktivis Probolinggo (Jakpro) mengadukan Bank BRI Unit Krejengan ke Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo terkait pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) yang dituding pihak nasabah tidak pernah membuat pergantian buku rekening berikut ATM nya, namun fakta di lapangan ternyata ada pembuatan rekening baru.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo pada Rabu 19 Agustus 2026 yang berlangsung cukup menegangkan tersebut terungkap LSM Jakpro meminta rekomendasi dari Komisi II agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap keuangan Kantor Cabang BRI Probolinggo.

Persoalan ini mencuat setelah ada indikasi pihak nasabah tidak pernah mendatangi kantor BRI Unit Krejengan untuk pergantian buku rekening, tapi muncul buku rekening termasuk ATM baru.

Melalui Humas Jakpro, Imron Sadewo secara tegas akan membawa persoalan yang terjadi BRI Unit Krejengan ke ranah hukum, karena dinilai pihak perwakilan BRI yang hadir dalam RDP tersebut tidak memberikan penjelasan yang kongkrit bahkan dinilai menutup-nutupi persoalan.

“Karena pertemuan ini tidak ada titik temu, kami LSM Jakpro sepakat persoalan ini akan kami bawa ke ranah hukum, kami juga meminta Komisi II DPRD Kabupaten Probolinggo untuk memberi rekomendasi agar segera dilakukan audit menyeluruh dari BPK RI,” tegas Imron Sadewo disela-sela RDP, Rabu (19/8/2026).

Sementara itu anggota Komisi II  Ning Ayu Nofita Rahmawati, SE mendukung permintaan LSM Jakpro agar DPRD Kabupaten Probolinggo memberikan rekomendasi terkait audit BPK RI terhadap manajemen BRI.

“Rekomendasi DPRD yaitu tadi agar supaya ada audit BPK RI di seluruh BRI di Kabupaten Probolinggo terkait kinerjanya apakah sudah sesuai dengan SOP dalam hal pembuatan buku rekening baru, pergantian kartu ATM,”ungkap Ning Ayu.

Menurutnya, hasil penelusuran dalam RDP pihak BRI Unit Krejengan merasa pihak nasabah telah melakukan pergantian buku rekening dan kartu ATM baru.

“Tapi si nasabah mengaku tidak merasa melakukan pergantian buku rekening dan ATM baru, dan kita tidak akan menemukan titik temu jika masing-masing pihak mengaku sedang yang lainnya tidak bisa menunjukkan bukti, tadi teman-teman LSM akan ada lanjutan akan dibawa ke ranah hukum,”jelasnya.

Anggota Komisi II  Ning Ayu Nofita Rahmawati, Mua’d, Ir. T. Edi Susanto, MT, Chasbullah Kafabie, Dedy Purnomo tampak hadir dalam RDP tersebut. Dari eksekutif hadir Hary Tjahjono, SE, MM Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Probolinggo, serta perwakilan BRI Unit Krejengan.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *