MoU Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan Bidik Kepastian Data Tanah
TELUK KUANTAN – Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Pemkab Kuansing) menargetkan layanan pertanahan di daerah tersebut semakin terintegrasi melalui kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing. Kolaborasi itu ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dan peluncuran layanan pertanahan pada Jumat (21/08/2026).
Kerja sama tersebut diarahkan untuk memperbaiki tata kelola data bidang tanah sekaligus mempercepat pelayanan kepada masyarakat. Penguatan administrasi pertanahan dinilai penting untuk memberikan kepastian mengenai identitas, legalitas, dan data setiap bidang tanah di Kuansing.
Penjabat (Pj) Bupati Kuansing Muklisin mengatakan persoalan pertanahan memiliki cakupan yang lebih luas daripada sekadar penerbitan sertifikat. Menurut dia, ketepatan data dan tertib administrasi menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian bagi masyarakat dan pemerintah daerah.
“Kita ingin pelayanan kepada masyarakat semakin baik, semakin cepat dan tentunya memberikan kepastian. Dengan adanya kerja sama ini, pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan bisa saling mendukung dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Kuansing,” ujar Muklisin, sebagaimana diberitakan RRI, Jumat (21/08/2026).
Peluncuran layanan pertanahan yang dilakukan bersamaan dengan penandatanganan MoU menjadi bagian dari upaya memperluas akses masyarakat terhadap layanan administrasi pertanahan. Pemkab Kuansing berharap kolaborasi tersebut tidak berhenti pada kesepakatan formal, tetapi berlanjut melalui pembenahan layanan dan data di lapangan.
Salah satu instrumen yang menjadi perhatian dalam penguatan administrasi pertanahan adalah Nomor Identifikasi Bidang (NIB). Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuansing Abdul Rajab menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas unik untuk setiap bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan.
“Nomor Identifikasi Bidang ini penting karena setiap bidang tanah memiliki identitas. Jadi kita bisa mengetahui dan mengelola data bidang tanah secara lebih tertib dan terintegrasi,” kata Abdul Rajab.
Menurut Abdul Rajab, identifikasi yang jelas memungkinkan data bidang tanah dikelola secara lebih akurat berdasarkan lokasi dan karakteristik masing-masing bidang. Pemutakhiran data juga menjadi salah satu unsur penting untuk mencegah munculnya persoalan yang disebabkan oleh ketidaksesuaian atau ketidakjelasan informasi pertanahan.
Bagi masyarakat, pembenahan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan ketika mengakses layanan pertanahan. Sementara bagi pemerintah daerah, data yang lebih tertib dapat mendukung pengelolaan administrasi dan perencanaan pembangunan yang berkaitan dengan bidang tanah.
Pemkab Kuansing dan Kantor Pertanahan selanjutnya diharapkan menerjemahkan kesepakatan tersebut dalam program kerja yang konkret. Pelayanan yang lebih cepat, data yang terintegrasi, serta identitas bidang tanah yang jelas menjadi sasaran utama agar kepastian administrasi dan hukum pertanahan dapat semakin kuat di Kuansing. []
Redaksi01
