Nelayan Sungai Pinyuh Khawatir Bila Pukat Traw Ditiadakan
MEMPAWAH-Para nelayan di pasar ikan Sungai Pinyuh yakni pasar ikan Delima merasa khawatir jika nanti peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI yakni tidak boleh lagi memakai tangkapan ikan jaring pukat traw.
Informasinya peraturan menteri tersebut akan diberlakukan per tanggal 1 Juli 2017 yang akan datang.
Menurut Suwadi, apabila masih ada nelayan traw yang menggunakan pukat tersebut, pemerintah akan mengambil tindakan hukum dan tidak ada kompromi alias akan disapu bersih dan di tangkap oleh Kesatuan KPPL, KPLP, KAMLA dan diterjunkan langsung TNI AL serta jajaran yang berkompeten.
Menurutnya, pedagang pasar ikan Delima tidak bisa berbuat apa-apa jika pemerintah yang mengatur para nelayan untuk tunduk pada peraturan.
“Tinggal ngikut peraturan jak bang, tapi bile nelayan mendapat ganti jaring yang selame ini digunakan mudah-mudahan hasilnye lebih layak agik agar kesejahteraan nelayan tradisional dapat terpenuhi kesehariannya untuk menghidupi anak dan isteri,’’kata Suwadi, kepada wartawan beritaborneo, Senin (15/5).
Masih menurut Suwadi, nelayan tahunya melaut saja, agar dapat menghidupi keluarga, tapi pemerintah mengatur tentang UU Biota Laut hasil dan Kekayaan Laut di Indonesia yang sangat luas ini, agar anak cucu nanti dapat merasakan di laut Indonesia masih banyak jenis ikan yang langka. (Ahmad Johandi)