DPR Setujui Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia
Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti bersiap mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8/2026). Komisi XI DPR menggelar uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon tunggal Gubernur BI Destry Damayanti untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri sebagai Gubernur BI. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz
JAKARTA – Destry Damayanti selangkah lagi resmi memimpin Bank Indonesia (BI) untuk periode 2026-2031 setelah Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menetapkannya sebagai calon Gubernur BI terpilih melalui mekanisme musyawarah mufakat. Keputusan tersebut selanjutnya akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI yang dijadwalkan berlangsung pada 1 September 2026 untuk mendapatkan pengesahan.
Penetapan itu dilakukan setelah Destry mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Selain menetapkan Destry sebagai Gubernur BI, Komisi XI DPR RI juga memilih Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur untuk periode 2026-2031.
Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan keputusan mengenai susunan pimpinan BI tersebut telah diambil melalui rapat internal komisi dengan mengedepankan musyawarah untuk mencapai mufakat.
“Ibu Destry Damayanti ditetapkan sebagai Gubernur Bank Indonesia periode 2026-2031,” ungkap Misbakhun kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/08/2026), sebagaimana dilansir Detikfinance, Kamis (27/08/2026).
Menurut Misbakhun, hasil keputusan Komisi XI DPR RI tersebut masih akan melalui tahap pengesahan dalam forum Rapat Paripurna DPR RI. Agenda tersebut dijadwalkan digelar pada awal September sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan sebelum Destry menjalankan tugasnya sebagai Gubernur BI.
“Kita memilih secara musyawarah mufakat dan kita nanti akan mengagendakan, mereka akan ditetapkan pada Rapat Paripurna tanggal 1 September 2026 yang akan datang,” pungkas Misbakhun.
Destry sebelumnya diajukan sebagai calon tunggal Gubernur BI oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden (Surpres). Pencalonan tersebut kemudian dibahas Komisi XI DPR RI melalui proses uji kelayakan dan kepatutan sebelum menghasilkan keputusan penetapan.
Sebelum ditetapkan sebagai calon Gubernur BI terpilih, Destry menjalankan tugas sebagai Deputi Gubernur Senior sekaligus Pejabat Gubernur Sementara (Pgs) BI. Ia menjalankan tugas tersebut setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri dari jabatan Gubernur BI pada 25 Juli 2026.
Dengan penetapan oleh Komisi XI DPR RI, proses pengisian posisi pimpinan tertinggi bank sentral memasuki tahap akhir di parlemen. Rapat Paripurna DPR RI pada 1 September 2026 akan menjadi tahapan penting untuk mengesahkan keputusan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
Pengisian jabatan Gubernur BI periode 2026-2031 juga menjadi perhatian karena bank sentral memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas nilai rupiah dan mendukung kebijakan ekonomi nasional. Kehadiran susunan pimpinan baru diharapkan dapat memperkuat kesinambungan kebijakan BI serta menjaga independensi lembaga dalam menjalankan mandatnya ke depan. []
Redaksi01
