Enam UMKM Kapuas Lolos Seleksi Masuk Ritel Modern
KUALA KAPUAS – Peluang produk lokal Kabupaten Kapuas (Kapuas) menembus pasar yang lebih luas mulai terbuka setelah enam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai memenuhi standar untuk masuk ke jaringan ritel modern. Hasil seleksi tersebut diharapkan menjadi pintu bagi lebih banyak produk UMKM Kapuas untuk memperluas pemasaran sekaligus memperkuat keterlibatan pelaku usaha lokal dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
Enam UMKM tersebut terpilih setelah mengikuti proses presentasi produk bersama 30 pelaku usaha lainnya di hadapan salah satu jaringan ritel modern. Seleksi dilakukan berdasarkan standar yang ditetapkan jaringan ritel sebagai salah satu syarat agar produk dapat dipasarkan melalui gerai mereka.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kapuas, Teguh Yunianto, mengatakan hasil seleksi itu menjadi perkembangan positif bagi upaya membuka akses pasar baru bagi UMKM daerah.
“Dari 30 UMKM yang menyampaikan usahanya, ada enam UMKM yang dinilai bisa masuk ke gerai. Keenam jenis produk tersebut sudah melalui seleksi dan memenuhi standar yang diberikan,” jelas Teguh saat Sosialisasi Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia (BKPM RI) Nomor 3 Tahun 2025 di Aula DPMPTSP Kapuas, Kamis (27/08/2026).
Ia berharap produk dari enam UMKM tersebut dapat segera dipasarkan melalui jaringan ritel modern. Keberhasilan itu juga diharapkan mendorong jaringan perdagangan modern lainnya untuk memberikan ruang lebih besar bagi produk lokal dari Kapuas.
Masuknya produk UMKM ke gerai ritel modern dinilai dapat memperluas jangkauan pemasaran yang sebelumnya lebih banyak mengandalkan penjualan secara konvensional. Dengan akses pasar yang lebih luas, pelaku usaha diharapkan memiliki kesempatan meningkatkan kapasitas produksi sekaligus memperkuat daya saing produknya.
DPMPTSP Kapuas, lanjut Teguh, akan terus mempertemukan pelaku UMKM dengan pelaku usaha skala besar. Kemitraan tersebut diharapkan tidak hanya membuka akses pasar, tetapi juga membantu pelaku UMKM meningkatkan kemampuan usaha dan memenuhi standar yang dibutuhkan untuk masuk ke rantai pasok yang lebih luas.
“Kegiatan ini bertujuan menghimpun masukan, menyelaraskan persepsi, serta meningkatkan kepatuhan dan realisasi kemitraan dari berbagai pemangku kepentingan di Kabupaten Kapuas,” ujarnya.
Dorongan terhadap kemitraan antara usaha besar dan UMKM juga menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas agar investasi yang berkembang di daerah dapat memberikan manfaat bagi pelaku ekonomi lokal.
Asisten II Sekretariat Daerah (Setda) Kapuas, Kusmiatie, mengatakan perkembangan investasi dan program hilirisasi di Kapuas perlu diikuti dengan keterlibatan UMKM lokal agar manfaat pertumbuhan ekonomi dapat dirasakan secara lebih luas.
“Investasi harus bersifat inklusif dan mampu memberikan multiplier effect bagi perekonomian daerah, khususnya dalam mendorong pemberdayaan serta peningkatan kapasitas UMKM lokal,” ujar Kusmiatie saat membacakan sambutan Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas.
Menurutnya, kemitraan antara usaha besar dan UMKM membutuhkan landasan aturan yang jelas agar pelaksanaannya dapat berjalan secara terarah. Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM RI Nomor 3 Tahun 2025 menjadi salah satu regulasi yang mengatur penyempurnaan pelaksanaan kemitraan tersebut.
Sosialisasi aturan itu juga menyasar pelaku usaha besar, baik Penanaman Modal Asing (PMA) maupun Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Mereka didorong memahami ketentuan kemitraan dengan UMKM lokal sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara investasi dan pengembangan ekonomi daerah.
Bagi pelaku UMKM, kemitraan dengan perusahaan yang lebih besar diharapkan dapat memberikan peluang untuk meningkatkan kapasitas usaha, kualitas produk, dan kesiapan memenuhi standar rantai pasok industri nasional maupun program hilirisasi.
Penerapan kebijakan tersebut juga berkaitan dengan penggunaan sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission/OSS). Kegiatan sosialisasi yang digelar di Aula DPMPTSP Kapuas itu diikuti peserta secara langsung maupun melalui aplikasi Zoom, dengan perwakilan direktorat terkait dari pemerintah pusat turut mengikuti kegiatan.
Keberhasilan enam UMKM menembus tahap seleksi ritel modern diharapkan menjadi pemicu bagi pelaku usaha lokal lainnya untuk meningkatkan kualitas dan standar produknya. Melalui kemitraan yang lebih luas antara UMKM, investor, dan pelaku usaha besar, investasi di Kapuas diharapkan mampu menciptakan dampak ekonomi berkelanjutan serta membuka akses pasar yang semakin besar bagi produk lokal. []
Redaksi01
