Tarif Listrik PLN per 1 September 2026, Ini Rincian per Golongan
JAKARTA – Pelanggan listrik rumah tangga, bisnis, dan industri perlu memperhatikan golongan daya masing-masing mulai 1 September 2026 karena tarif listrik per kilowatt hour (kWh) berbeda sesuai kelompok pelanggan. Tarif tertinggi dalam daftar pelanggan rumah tangga mencapai Rp1.699,53 per kWh, sedangkan tarif subsidi untuk pelanggan rumah tangga berdaya 450 volt ampere (VA) tetap sebesar Rp415 per kWh.
Besaran tarif tersebut berlaku bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, baik pengguna layanan prabayar maupun pascabayar. Perbedaannya terletak pada mekanisme pembayaran, bukan pada besaran tarif yang dikenakan berdasarkan golongan pelanggan.
Pelanggan prabayar membeli token listrik terlebih dahulu, kemudian memasukkan nomor token ke meteran untuk memperoleh pasokan listrik. Sementara itu, pelanggan pascabayar menggunakan listrik terlebih dahulu dan membayar tagihan sesuai pemakaian dalam periode tertentu.
Untuk pelanggan rumah tangga, tarif listrik golongan R-1 tegangan rendah (TR) dengan daya 900 VA rumah tangga mampu (RTM) sebesar Rp1.352 per kWh. Pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA dan 2.200 VA dikenakan tarif yang sama, yakni Rp1.444,70 per kWh.
Sementara pelanggan rumah tangga golongan R-2/TR dengan daya 3.500 VA hingga 5.500 VA dikenakan tarif Rp1.699,53 per kWh. Tarif serupa juga berlaku untuk golongan R-3 tegangan rendah dan tegangan menengah (TM) dengan daya di atas 6.600 VA.
Bagi pelanggan rumah tangga penerima tarif subsidi, golongan R-1/TR dengan daya 450 VA dikenakan tarif Rp415 per kWh. Adapun pelanggan rumah tangga bersubsidi dengan daya 900 VA membayar Rp605 per kWh.
Tarif pelanggan bisnis juga dibedakan berdasarkan kapasitas daya dan golongan layanan. Pelanggan golongan B-2/TR dengan daya 6.600 VA hingga 200 kilovolt ampere (kVA) dikenakan tarif Rp1.444,70 per kWh. Sementara pelanggan golongan B-3 dengan layanan tegangan menengah dan tegangan tinggi (TT) berdaya di atas 200 kVA dikenakan tarif Rp1.114,74 per kWh.
Untuk sektor industri, pelanggan golongan I-3/TM dengan daya di atas 200 kVA membayar Rp1.114,74 per kWh. Adapun pelanggan golongan I-4/TT dengan daya di atas 30.000 kVA dikenakan tarif Rp996,74 per kWh.
Rincian tarif tersebut menjadi acuan bagi pelanggan dalam memperkirakan biaya penggunaan listrik berdasarkan besaran daya dan konsumsi energi. Informasi mengenai tarif listrik per 1 September 2026 itu sebagaimana dilansir Kompas, Senin (31/08/2026).
Selain memahami tarif, pelanggan pascabayar dapat memantau tagihan listrik tanpa harus menunggu kunjungan petugas. Pengecekan dapat dilakukan melalui pesan singkat atau short message service (SMS), layanan call center PLN 123, surat elektronik (email), aplikasi PLN Mobile, maupun situs layanan resmi PLN.
Melalui layanan SMS, pelanggan dapat mengetik REK, diikuti spasi dan nomor identitas pelanggan, lalu mengirimkannya ke 8123. Pelanggan juga dapat menghubungi layanan 123 dan menyampaikan identitas pelanggan kepada petugas untuk memperoleh informasi tagihan.
Pengecekan melalui surat elektronik dapat dilakukan dengan mengirimkan identitas pelanggan atau nomor meteran serta informasi domisili kepada layanan PLN. Sementara melalui aplikasi PLN Mobile, pelanggan dapat mengakses menu Informasi Tagihan dan Token Listrik setelah masuk ke akun yang telah terdaftar.
Pilihan lainnya adalah menggunakan situs layanan PLN untuk melihat rincian tagihan. Dengan tersedianya sejumlah saluran pengecekan, pelanggan dapat memantau pemakaian listrik dan memperkirakan kebutuhan pembayaran secara lebih terencana.
Pemahaman mengenai tarif berdasarkan golongan pelanggan serta kemudahan mengakses informasi tagihan diharapkan membantu masyarakat mengelola penggunaan listrik secara lebih efisien, sekaligus mendorong pelanggan menyesuaikan konsumsi energi dengan kebutuhan dan kemampuan masing-masing. []
Redaksi01
