Kepri Pangkas Biaya dan Perizinan untuk Percepat Hunian MBR
TANJUNGPINANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) menyiapkan sejumlah langkah untuk memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap hunian layak. Upaya itu dilakukan dengan memangkas beban administrasi dan biaya, memperkuat penyediaan lahan, memperbaiki data penerima manfaat, serta memperluas dukungan pembiayaan dalam pelaksanaan Program 3 Juta Rumah.
Langkah tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten/Kota se-Kepri terkait pencapaian program prioritas Presiden Republik Indonesia. Rapat dipimpin Gubernur Kepri Ansar Ahmad di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Senin (07/09/2026).
Salah satu kebijakan yang telah dijalankan adalah pemberian kemudahan bagi MBR dalam proses administrasi pembangunan rumah. Seluruh pemerintah kabupaten/kota (pemkab/pemkot) di Kepri disebut telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terkait pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Kebijakan tersebut dinilai penting karena biaya administrasi dan perizinan dapat menjadi salah satu kendala masyarakat berpenghasilan rendah dalam memperoleh rumah yang layak. Dengan pengurangan beban tersebut, Pemprov Kepri berharap akses terhadap hunian dapat semakin terbuka.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menegaskan bahwa kemudahan akses harus menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program perumahan, termasuk dari sisi perizinan dan pembiayaan.
โYang paling penting masyarakat MBR ini kita mudahkan, baik dari sisi perizinan maupun pembiayaannya,โ kata Ansar.
Selain memangkas hambatan administratif, pemerintah juga menyiapkan dukungan melalui pembangunan rumah baru dan perbaikan rumah yang telah dihuni masyarakat. Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kepri Said Nursyahdu menjelaskan, kebutuhan perumahan di daerah terus direspons melalui kedua skema tersebut.
Sepanjang 2025, pembangunan rumah baru di Kepri mencapai 9.118 unit. Pada periode yang sama, sebanyak 274 unit rumah juga mendapatkan program perbaikan.
Sementara itu, untuk 2026, Pemprov Kepri memproyeksikan pembangunan 7.481 rumah baru serta perbaikan 3.944 rumah. Angka tersebut menunjukkan bahwa program perumahan tidak hanya berorientasi pada pembangunan unit baru, tetapi juga peningkatan kualitas rumah yang sudah ditempati masyarakat.
Dukungan pembangunan juga diperoleh dari pemerintah pusat melalui Program Bedah Rumah atau Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026. Sebanyak 3.724 unit rumah dialokasikan untuk masyarakat di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Batam memperoleh alokasi terbesar dengan 1.124 unit. Selanjutnya Tanjungpinang mendapat 611 unit, Lingga 448 unit, Bintan 442 unit, Natuna 389 unit, Kepulauan Anambas 357 unit, dan Karimun 353 unit.
Di sisi penerima manfaat, pemerintah menggunakan ketentuan penghasilan yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 5 Tahun 2025. Batas penghasilan MBR di Kepri ditetapkan maksimal Rp9 juta per bulan bagi masyarakat berstatus tidak kawin serta Rp11 juta per bulan bagi masyarakat berstatus kawin atau peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Pemprov Kepri juga menilai akurasi data menjadi faktor penting agar bantuan perumahan tidak salah sasaran. Karena itu, integrasi data penerima program perumahan dengan Sistem Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) terus didorong.
Pemutakhiran dan integrasi data tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah mengidentifikasi kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkan dukungan perumahan. Dengan basis data yang lebih terintegrasi, penyaluran program dapat disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan penerima manfaat.
Untuk memperkuat koordinasi lintas sektor, Disperkim Kepri akan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perumahan. Satgas tersebut akan membantu mengoptimalkan pembebasan BPHTB dan PBG bagi MBR sekaligus memfasilitasi koordinasi penyediaan lahan.
Dengan skema tersebut, Pemprov Kepri berupaya membangun ekosistem perumahan yang tidak berhenti pada pencapaian jumlah unit rumah. Kemudahan perizinan, pengurangan biaya, ketersediaan lahan, pembiayaan, dan ketepatan sasaran penerima menjadi bagian yang dipadukan agar Program 3 Juta Rumah dapat memberikan manfaat lebih luas bagi MBR di Kepri, sebagaimana diberitakan Diskominfo Kepri, Selasa (08/09/2026). Pemerintah daerah berharap langkah tersebut mampu mempercepat akses masyarakat terhadap hunian yang layak sekaligus memperkuat pelaksanaan program perumahan di daerah. []
Redaksi01
