Tokopedia Buka Data Saldo Ditangguhkan: Bukan Rp3 Triliun, tapi Rp24 Miliar

JAKARTA – Polemik penangguhan saldo penjual di Tokopedia dan TikTok Shop mengungkap perbedaan besar antara nilai dana yang sebelumnya disebut terdampak dan hasil penelusuran internal platform. Dari sekitar 500 penjual dengan nilai dana yang disebut mencapai Rp3 triliun dalam pengaduan, perusahaan kini mengidentifikasi 217 penjual dengan total dana sekitar Rp24 miliar.

Perbedaan data tersebut menjadi salah satu poin utama dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa, 8 September 2026. Rapat digelar sebagai tindak lanjut atas pengaduan sejumlah pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengenai saldo penjualan yang ditangguhkan.

Direktur Eksekutif Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia, Stephanie Susilo, mengatakan perusahaan telah melakukan penelusuran terhadap laporan yang disampaikan kepada parlemen. Menurut dia, proses tersebut dilakukan untuk memastikan keamanan ekosistem perdagangan digital, baik bagi penjual maupun pembeli.

“Penjual dan pembeli adalah mitra yang penting bagi ekosistem platform kami. Seluruh keluhan yang disampaikan kami tanggapi dengan sangat serius dan kami tindak lanjuti secara menyeluruh,” ujar Stephanie saat ditemui di Kompleks Parlemen, Jakarta, sebagaimana diberitakan Mediaindonesia, Selasa, (08/09/2026).

Penelusuran perusahaan menunjukkan tidak seluruh dana yang ditangguhkan berkaitan dengan persoalan administrasi atau kesalahan sistem. Dari sekitar Rp24 miliar dana yang berada dalam penelusuran, perusahaan menemukan adanya indikasi fraud dengan nilai Rp16,7 miliar.

“Di mana untuk sebesar Rp16,7 miliar memang terdapat kasus fraud. Jadi sangat jauh dibandingkan angka yang beredar sebelumnya,” ungkapnya.

Temuan tersebut menjadi dasar perusahaan untuk mempertahankan mekanisme penangguhan sementara selama proses pemeriksaan berlangsung. Penangguhan, menurut Stephanie, bukan keputusan final yang secara otomatis menyatakan seorang penjual melakukan pelanggaran.

Apabila pemeriksaan menyimpulkan bahwa penjual tidak melakukan kecurangan, dana yang sebelumnya ditangguhkan akan dicairkan. Dengan mekanisme tersebut, keputusan terhadap saldo penjual ditentukan berdasarkan hasil investigasi terhadap masing-masing kasus.

Perusahaan menetapkan waktu investigasi selama 90 hari dan dapat diperpanjang selama 90 hari berikutnya. Dalam periode tersebut, penjual tetap diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan terhadap keputusan platform.

“Penting untuk diketahui, kami juga memberikan kesempatan bagi seller untuk mengajukan banding. Pastinya akan kami telusuri dan tindak lanjuti secara serius,” imbuh Stephanie.

Mekanisme banding menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan karena penjual yang merasa dirugikan tetap memiliki ruang untuk memberikan penjelasan atau bukti terkait transaksi yang dipermasalahkan. Dengan demikian, penangguhan saldo tidak serta-merta menjadi akhir dari proses penyelesaian sengketa.

Dari sisi legislatif, Komisi VII DPR RI menyatakan pembahasan mengenai persoalan tersebut belum berhenti pada rapat Selasa. Anggota Komisi VII DPR RI, Mohamad Toha, mengatakan rapat lanjutan akan dijadwalkan pada pekan berikutnya.

Komisi VII DPR RI akan meminta perkembangan lebih rinci mengenai proses investigasi, termasuk data mengenai dana yang telah berhasil dicairkan kembali kepada penjual. Informasi tersebut dinilai penting untuk melihat sejauh mana penyelesaian terhadap pengaduan UMKM telah berjalan.

“Kebanyakan seller ini UMKM. Kami punya kepentingan dalam pemberdayaan. Kami dukung semuanya, tapi memang harus sesuai dengan aturan pemerintah. Semua persyaratan harus dipenuhi,” tegas Toha.

Menurut Toha, pengawasan dan regulasi tetap dibutuhkan agar aktivitas perdagangan daring memiliki kepastian bagi seluruh pihak. Di satu sisi, pelaku UMKM membutuhkan jaminan agar transaksi dan dana hasil penjualan dapat dikelola secara aman. Di sisi lain, platform juga membutuhkan mekanisme pemeriksaan untuk mencegah penyalahgunaan sistem.

Persoalan penangguhan saldo tersebut pada akhirnya tidak hanya menyangkut pencairan dana, tetapi juga menyentuh kebutuhan akan transparansi data, proses investigasi yang jelas, serta ruang pembelaan bagi penjual. Rapat lanjutan DPR RI diharapkan dapat memberikan gambaran lebih lengkap mengenai perkembangan kasus dan penyelesaian dana yang masih berada dalam proses pemeriksaan. []

Redaksi01

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *