Harga Pertamax Beda Tiap Daerah, Ini Daftar Lengkap 10 September 2026
JAKARTA – Harga Pertamax pada Kamis, 10 September 2026, masih mengacu pada penyesuaian harga yang berlaku sejak 1 September 2026. Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi tersebut berbeda antardaerah, dengan tarif tertinggi mencapai Rp16.650 per liter dan terendah Rp14.950 per liter di wilayah tertentu.
Perbedaan harga tersebut tidak hanya dipengaruhi kondisi pasar minyak dunia. Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang ditetapkan pemerintah daerah turut menjadi salah satu faktor yang menyebabkan harga Pertamax tidak seragam di seluruh Indonesia.
Hingga Kamis, belum terdapat pengumuman mengenai perubahan harga Pertamax. Dengan demikian, harga yang berlaku masih mengikuti keputusan penyesuaian per 1 September 2026, sebagaimana diberitakan Kompas, Kamis, (10/09/2026).
Pertamina secara berkala mengevaluasi harga BBM nonsubsidi. Penetapan harga mempertimbangkan sejumlah indikator, antara lain harga rata-rata publikasi minyak dunia, nilai tukar rupiah, serta kondisi perekonomian.
Di wilayah Sumatera, harga Pertamax tercatat Rp16.300 per liter di Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung. Sementara itu, harga Rp16.650 per liter berlaku di Sumatera Barat, Riau, dan Kepulauan Riau.
Khusus wilayah perdagangan bebas, harga Pertamax di Batam tercatat Rp15.150 per liter. Adapun di Sabang, harga Pertamax berada di level Rp14.950 per liter.
Di Pulau Jawa dan Bali, harga Pertamax tercatat seragam, yakni Rp15.950 per liter. Harga tersebut juga berlaku di Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk kawasan Kalimantan, harga Pertamax berada di kisaran Rp16.300 hingga Rp16.650 per liter. Tarif Rp16.300 per liter berlaku di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Timur. Sementara itu, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Utara menetapkan harga Rp16.650 per liter.
Harga Pertamax di Sulawesi juga mayoritas berada di level Rp16.300 per liter. Tarif tersebut berlaku di Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
Sementara itu, seluruh wilayah Papua dalam daftar harga tersebut juga menetapkan Pertamax sebesar Rp16.300 per liter. Harga itu berlaku di Papua, Papua Barat, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Barat Daya.
Dengan rentang harga tersebut, konsumen perlu memperhatikan lokasi pengisian karena harga Pertamax yang dibayarkan dapat berbeda meskipun jenis BBM yang digunakan sama. Perubahan harga berikutnya akan bergantung pada evaluasi Pertamina terhadap berbagai indikator ekonomi dan pasar energi.
Masyarakat dapat memeriksa harga Pertamax sebelum mengisi BBM melalui aplikasi MyPertamina maupun kanal resmi Pertamina untuk memperoleh informasi terbaru. []
Redaksi01
